Lihat ke Halaman Asli

Sri Patmi

Bagian Dari Sebuah Kehidupan

Artikel Sri Patmi: Cara Membuat STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) Surat Sakti Selama PPKM Juli 2021

Diperbarui: 24 Juli 2021   16:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. pribadi, screenshot

STRP adalah Surat Tanda Registrasi Pekerja. Surat ini digunakan untuk beberapa sektor essensial dan kritikal selama masa PPKM Juli 2021. Selain itu, STRP juga digunakan untuk mobilisasi masyarakat umum untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta dengan keperluan mendesak seperti duka cita, menjenguk keluarga yang sakit. Nah, bagaimana sih mendapatkan STRP ini? Yuk simak cara dibawah ini : 

1. Masuk ke JAKEVO 

2. Buat akun di JAKEVO dengan melampirkan beberapa data seperti NIK, nama dan lain-lain. 

3. Setelah memiliki akun di JAKEVO silakan masukkan email dan password. 

Dok. pribadi, screenshot

4. Pilih menu STRP 

Dok. pribadi, screenshot

5. Muncul submenu jika untuk perusahaan secara kolektif pilih kebutuhan pekerjaan/dinas sektoral essensial. 

Dok. pribadi, screenshot

6. Masukkan DPMPTSP wilayah setempat dan untuk kepentingan apa STRp dibuat. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline