Lihat ke Halaman Asli

Sri Fatun Nadila

Bismillahirrahmanirrahim

Saat Pandemi Pejabat Tega Korupsi

Diperbarui: 18 Oktober 2021   09:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi  adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Di saat masyarakat menengah ke bawah berjuang mati-matian, mereka butuh uluran tangan untuk kelangsungan hidup, luntang lantung kesana sini mencari pekerjaan demi memenuhi kebutuhan hidup. Tetapi ada saja pejabat yang tega mencuri uang bantuan, Diembat sedikit demi sedikit yang nanti menjadi bukit.

Lihat saja kasus korupsi yang dilakukan oleh menteri sosial Juliari batubara Dengan jumlah yang sangat besar, ditengah penderitaan rakyat seakan akan mereka tidak punya hati nurani rela berbuat sekejam itu di saat kita rakyat kecil lagi membutuhkan bantuan pemerintah, eh malah di potong 10 % perpaket sembako.

Korupsi ini tidak hanya terjadi di lingkungan pemerintahan pusat saja, tapi marak terjadi di berbagai daerah, bahkan terjadi sampai ke tingkat kepala desa. Perilaku nista itu di antaranya, dilakukan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Dia diduga melakukan korupsi atas pembiayaan penanggulangan covid-19.

Padahal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, para pelaku terancam hukuman mati. Tertuang dalam Pasal 2 ayat (2), bahwa pidana mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dalam keadaan tertentu. Dalam hal ini Juliari bersalah menerima uang suap Rp 32,482 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos. Selain itu, hakim meminta Juliari membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar.

Dalam kasus Juliari batubara pada sidang yang dipimpin oleh M. Danis menyatakan bahwa Juliari batubara bersalah dalam perkara bansos. Hakim pengadilan Tipikor kemudian menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda 500 juta dalam sidang putusan 23 Agustus 2021.

Sebagai rakyat kecil yang tidak punya kekuasaan kami berharap tindak pidana korupsi segera hilang dari negeri ini, dan jika ada yang melakukan tindakan melanggar hukum tersebut harus benar-benar diadili dengan seadil-adilnya, jangan kemudian hukum kita tumpul ke atas tajam ke bawah.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline