Lihat ke Halaman Asli

Mencari Keseimbangan Harga Ayam

Diperbarui: 16 Maret 2019   02:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(banjarmasinpost.co.id/sudarti)

Para peternak ayam rupanya menyimpan sebuah rahasia yang pahit. Hal itu beru terungkap beberapa waktu lalu, ketika Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) menyatakan para peternak mandiri mengalami kerugian hingga Rp 2 triliun akibat harga ayam yang terus anjlok sejak enam bulan terakhir.

Pinsar mencatat, kerugian tersebut terjadi sejak September 2018 hingga Maret tahun ini. Hal itu karena harga ayam dipatok terlalu rendah di pasaran pada harga Rp 14 ribu per kilogram. Sementara berdasarkan harga pembelian pokok (HPP) ayam yang dipatok pemerintah ada di kisaran Rp 20 ribu-Rp 22 ribu.

Setelah ditelusuri, penyebab dari tidak seimbangnya harga pasaran dengan biaya pokok produksi tadi adalah karena Kementerian Pertanian (Kementan) terus menyuplai bibit anak ayam atau day old chicken (DOC). Seharusnya lembaga yang dipimpin oleh Menteri Amran Sulaiman itu bisa mengeluarkan himbauan pada perusahaan penghasil DOC untuk mengurangi produksinya.

Dari segi perniagaan, memang ada beberapa hal yang harus diperbaiki untuk mencegah para peternak mandiri atau peternak rakyat merugi. Misalnya menertibkan peternak ayam besar atau perusahaan terintegrasi (integrator) ternak ayam yang ditengarai melanggar ketentuan tata niaga industri dan penguasaan sektor ternak ayam dari hulu ke hilir.

Berdasarkan aduan peternak kecil kepada Ombudsman beberapa waktu lalu, kata dia, peternak kecil mengadukan praktik integrator yang tidak sesuai dengan ketentuan regulasi dagang. Oleh sebab itu ada kemungkinan bagi KPPU untuk melakukan pemeriksaan dari arah kemitraan antara integrator dan peternak kecil.

Rujukan

Permasalahan di industri ternak dan pakan ayam sudah ada menahun namun hingga kini belum ada upaya konkret pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Jika integrator terbukti melanggar kesepakatan kerja dari aspek kemitraan dan cenderung melakukan upaya eksploitatif terhadap peternak kecil, maka sanksi hukum akan dikenakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline