Lihat ke Halaman Asli

Erikson Wijaya

ASN Ditjen Pajak- Kementerian Keuangan. Awardee LPDP PK-160. A Graduate Student of Business Taxation at The University of Minnesota, USA (Fall 2020).

Tentang Memaknai Uji Materi UU Tax Amnesty

Diperbarui: 21 Juli 2016   00:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Dalam kehidupan negara yang berlandasan hukum, praktik gugat menggugat produk perundang-undangan adalah hal yang tidak dapat ditampik. Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Pengampunan Pajak) pun tidak lepas dari drama gugatan itu. Tak lain penyebabnya adalah keputusan yang diatur didalam beleid tersebut tidak bisa memuaskan banyak kepentingan. Wajar jika kemudian pengesahannya mengundang kekecewaan sejumlah pihak yang akhirnya menggunakan hak konstitusional untuk mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. 

Kejadian ini tentunya tidak perlu dianggap sebagai upaya penjegalan implementasi UU Pengampunan Pajak, melainkan pemerintah dan DPR harus menghargai gugatan tersebut sebagaimana Undang Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) sudah mengakomodirnya sebagai suatu jalur hukum yang sah, apapun motivasi pengajuannya. (Silahkan cek pasal 24C Ayat (1) dan (2) UUD 1945 dan pasal 10 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi untuk penjelasan lebih lanjut).

Perjalanan isu Pengampunan Pajak dari sejak diwacanakan, dibahas, hingga disahkan sebagai UU memang kontroversial. Pihak yang menentang melempar argumentasi bahwa kebijakan Pengampunan Pajak menciderai prinsip keadilan dan kontraproduktif dengan semangat penegakan hukum. Pihak yang mendukung beralasan bahwa Pengampunan Pajak merupakan sumber pertumbuhan ekonomi yang baru untuk menciptakan pembangunan yang inklusif. 

Ditengah-tengah dua kutub yang bertentangan itulah UU Pengampunan Pajak disahkan. Namun demikian, sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya bahwa gugatan yang diajukan tidak bisa diabaikan melainkan harus dihadapi dan dimaknai sebagai kesempatan untuk meluruskan pemahaman yang bisa jadi telah memicu lahirnya gugatan tersebut. Oleh sebab itu, pemerintah dan DPR harus menyiapkan penjelasan yang memadai pada persidangan yang digelar kelak oleh Mahkamah Konstitusi agar penggugat memiliki cara pandang baru dalam memaknai UU Pengampunan Pajak.

Kejujuran adalah kunci utama dalam berhadapan dengan pihak penggugat. Kejujuran yang dimaksudkan disini adalah kejujuran dalam memandang dan menyampaikan kondisi administrasi dan sistem perpajakan negeri ini sekarang. Sistem perpajakan sendiri hanya salah satu subsistem kecil dari sistem kehidupan bernegara yang kita jalani. Ketika kita menyadari bahwa kondisi perpajakan kita kini jauh dari kata ideal yang ditandai dengan rendahnya tingkat kepatuhan dan kesadaran Waijb Pajak/ masyarakat, maka sepatutnya kita juga memandang bahwa hal itu tentunya tidak disebabkan oleh satu faktor tunggal melainkan oleh lapis demi lapis interaksi antar faktor dalam kurun waktu yang panjang sehingga menisbahkan solusi permasalahan tersebut hanya dengan mengandalkan cara lama yang sudah sering diupayakan pemerintah (melalui Ditjen Pajak) tidak akan berhasil dengan baik. 

Disaat yang sama, ketiadaan inovasi untuk menumpas masalah kepatuhan dan kesadaran dapat membawa dampak yang lebih buruk daripada keputusan untuk menempuh terobosan kontroversial bernama UU Pengampunan Pajak. Dalam menuju cita-cita pembangunan, negeri ini memang harus memilih antara hendak jalan ditempat dengan keterbatasan dana atau berani mencoba memberikan pengampunan dalam rangka kembali ke titik yang sama atas nama rekonsiliasi demi kemajuan yang lebih besar.

Dirangkum dari sejumlah sumber, ada puluhan motivasi dibalik pengajuan gugatan UU Pengampunan Pajak. Tetapi secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu: alasan ketidakadilan dan alasan inkonsistensi dengan semangat penegakan hukum. Menyikapi kedua hal ini, pemerintah dapat menyiapkan tanggapan yang riil dan mudah diterima sebagai bagian dari mitigasi risiko implementasi. Dilihat dari latar belakang penggugat yang kebanyakan berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dapat dilihat bahwa mereka adalah pribadi-pribadi yang akrab dengan aspek-aspek riil kehidupan masyarakat sehari-hari sehingga penggugat tentunya tidak ingin mendengar alasan makro dibalik suatu kebijakan yang kontroversial, melainkan alasan-alasan sederhana yang menyentuh langsung sendi-sendi kehidupan masyarakat saja yang ingin mereka dengarkan dan terima sebagai suatu kebaikan bersama. 

Artinya, bagaimana UU Pengampunan Pajak dilatarbelakangi oleh perlambatan pertumbuhan ekonomi atau defisit neraca perdagangan dan defisit anggaran yang kian melebar tentu akan sulit mereka terima dibandingkan dengan manfaat riil yang akan diterima masyarakat jika berpartisipasi dalam Pengampunan Pajak.

Meminjam kalimat Yustinus Prastowo bahwa melalui pengajuan gugatan ini maka ketangguhan pemerintah dan DPR dalam mempertahankan cita-cita tulus pengesahan yang terkandung dalam UU Pengampunan Pajak mendapatkan medan artikulasi yang tepat. Gugatan tersebut selayaknya dipandang sebagai suatu kesempatan untuk bersosialisasi melalui dialog yang mengedepankan semangat untuk merangkul pihak-pihak yang bertentangan untuk mencapai tujuan bersama demi kepentingan yang lebih besar. Sehingga di titik inilah gugatan tersebut harus ditimbang dan ditanggapi dengan baik agar tidak salah dimaknai sebagai ancaman melainkan sebagai kesempatan




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline