Lihat ke Halaman Asli

Sultoni

Pengamat Politik dan Kebijakan Publik AMATIRAN yang Suka Bola dan Traveling

Siapkah Parpol Jika MK Memutus Pemilu 2024 Kembali Menggunakan Sistem Proporsional Tertutup?

Diperbarui: 17 Januari 2023   19:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Partai peserta Pemilu 2024 minus Partai Ummat. Foto : Investor.id

Polemik terkait sistem pemilihan anggota legislatif pada Pemilu 2024 antara sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup telah membuat partai-partai politik peserta Pemilu 2024 terbelah kedalam dua kubu.

Dari 18 partai politik nasional peserta Pemilu 2024, mayoritas menolak pemberlakuan kembali sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024, namun ada juga parpol yang justru mengambil sikap sebaliknya yakni mendukung jika sistem proporsional tertutup kembali diberlakukan pada Pemilu 2024 mendatang.

Parpol yang menolak pemberlakuan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 diantaranya adalah Partai Golkar, Demokrat, Nasdem, PAN, PPP, PKB, PKS dan Gerindra.

Sedangkan papol yang lantang menyatakan mendukung pemberlakuan kembali sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 adalah PDI-P dan PBB.

Kedua kubu parpol yang terbelah tersebut mempunyai alasan dan argumentasinya masing-masing untuk memperkuat pendapat mereka.

Dan sepertinya perdebatan antara dua kubu pendukung sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup masih akan terus berlanjut hingga nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusannya terkait dengan judicial review Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Yang menarik adalah saat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI), Hasyim Asy'ari juga ikut berkomentar terkait perdebatan hangat soal sistem pemilihan anggota legislatif untuk Pemilu 2024 tersebut.

Hasyim mengimbau agar para calon anggota legislatif 2024 untuk tidak terburu-buru berkampanye dan menunda rencana sosialisasi dengan memasang alat peraga kampanye dan sejenisnya karena ada kemungkinan MK memutus Pemilu 2024 tak lagi memakai sistem proporsional terbuka.

Meskipun pernyataan Hasyim tersebut langsung menuai kritik pedas dari publik karena KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu dianggap mendukung salah satu sistem pemilihan tertentu pada Pemilu 2024, namun sebenarnya tidak ada yang salah dengan apa yang disampaikan oleh Hasyim Asy'ari tersebut mengingat saat ini Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang sedang diuji materikan oleh beberapa orang di MK.

Atas dasar hal tersebut, maka ada kemungkinan memang MK akan memutus bahwa Pemilu 2024 mendatang kembali menggunakan sistem proporsional tertutup sebagaimana pada pemilu sebelum tahun 2009.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline