Lihat ke Halaman Asli

Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Siap Dibentuk

Diperbarui: 5 Oktober 2018   10:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Husnul Hatimah - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kalsel


Masih tingginya angka kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak di Kalimantan Selatan menjadi salah satu alasan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi, untuk membentuk Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak. Komisi yang baru akan dibentuk itu nantinya terdiri dari beberapa satuan tugas (satgas) yang akan bekerja sesuai penugasannya.

Ditemui usai pertemuan dengan Komisi IV DPRD Kalsel kemarin, (04/10), Kepala Dinas P3A Kalsel - Husnul Hatimah mengungkapkan bahwa pada tahun depan sudah harus diproses guna menguatkan koordinasi di daerah dalam memaksimalkan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Seperti untuk menyusun langkah antisipasi terjadinya perdagangan perempuan atau anak, maupun eksploitasi yang sudah merujuk pada terjadinya kekerasan.

Keanggotaan satgas nantinya akan diisi oleh semua unsur yang terlibat dan berwenang, seperti pemerintahan, instansi dan lembaga vertikal serta masyarakat. "Semua punya peran masing-masing, yang sudah diatur dalam acuan dari Pemerintah Pusat," tuturnya kepada awak media. Sementara untuk tugas satgas dan komisi yang membawahinya, akan mencakup langkah-langkah pencegahan, penangangan maupun pemberdayaan perempuan dan anak.

Melalui semua unsur tersebut, diharapkan angka kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak dapat ditekan seminim mungkin. Di mana yang paling banyak terjadi adalah kasus dugaan penjualan manusia, seperti anak-anak jalanan yang rawan menjadi korban, maupun penyaluran TKW tanpa dokumen resmi dan non-prosedural. "Apalagi saat ini, di Kalsel ada 420 pekerja di luar negeri, sepanjang tahun ini," tutur Husnul.

Anggota Komisi IV DPRD Kalsel - Zulfa Asma Vikra menjelaskan hasil pertemuan dengan Dinas P3A Kalsel

Pada kesempatan yang sama, Zulfa Asma Vikra, anggota Komisi IV DPRD Kalsel menerangkan, pihaknya bersama Dinas P3A, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  telah membahas UU No. 8 Tahun 2016 tentang disabilitas daerah, yang mewajibkan daerah untuk membentuk komisi atau satgas yang secara khusus nantinya akan memberikan bantuan pelayanan untuk TKI yang bekerja di luar negeri yang selama ini rawan bersentuhan dengan hukum. Baik penyiksaan oleh majikan, tidak lengkapnya dokumen maupun dipermainkan oleh pihak penyalur yang tidak kompeten.

Zulfa menyebutkan, untuk tugas satgas memang masih dalam tahap pembahasan dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), namun juga akan tetap menunggu SK Gubernur Kalsel sebagai dasar hukum di tingkat daerah. "Kami berharap nantinya dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, khususnya perempuan, melalui terbitnya aturan ini," tutupnya.(Ev)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline