Lihat ke Halaman Asli

James Fudhoil, Hamli Terbukti Melakukan Tindakan Indisipliner

Diperbarui: 14 September 2018   13:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

James Fudhoil Saat Dikonfirmasi

Kepala Inspektorat Banjarmasin - James Fudhoil berdalih, Walikota - Ibnu Sina hanya diminta untuk mempelajari Laporan Hasil Pemeriksaan - LHP dari Ombudsman RI, dan tidak ada instruksi untuk menindaklanjuti isi berita acara yang telah ditandatangani sebelumnya. Sebagaimana hasil temuan Inspektorat, pihak pelapor - Hamli Kursani dinilai terbukti melakukan tindakan indisipliner. Kemudian Walikota memerintahkan agar hasil tersebut disampaikan, kepada Tim Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin. 

Setelah dilakukan sidang sebanyak dua kali, Tim Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin sependapat dengan hasil temuan Inspektorat / dan selanjutnya menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Daerah - BKD dan Diklat Kota Banjarmasin. Selain itu, persoalan ini juga telah diketahui oleh Gubernur Kalimantan Selatan - Sahbirin Noor, mengingat penetapan hukuman untuk posisi jabatan Sekretaris Daerah, harus berasal dari orang nomor satu di Provinsi Kalimantan Selatan tersebut.


Sementara itu Wali Kota Banjarmasin - Ibnu Sina saat dikonfirmasi lebih memilih diam, dan berkata nanti saja. (Ju)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline