Lihat ke Halaman Asli

Proses Hukum Pelaku Onar dan Perusakan Mobil di Banyutengah!

Diperbarui: 9 Juli 2018   10:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tangkapan layar dari Facebook

Panceng, Gresik

Sabtu (7/7) di Desa Banyutengah, sekitar pukul 18.00 WIB atau antara waktu Maghrib dan Isya, telah terjadi perusakan mobil, perbuatan tidak menyenangkan, bahkan kejahatan dan/atau pelanggaran ketertiban umum oleh segerombol pemuda.

Pelaku diduga dalam kondisi mabuk, dan sejak memasuki Desa Banyutengah, mengendarai sepeda motor dengan mengeraskan bunyi knalpot.

Mereka membuat rasa tidak aman dan nyaman selama melintas di jalan dengan menguasai badan jalan serta mengintimidasi pengguna jalan dan warga sekitar. Mereka bahkan melakukan perbuatan anarkis dan brutal dengan melakukan perusakan mobil yang sedang melintas.

Menurut penuturan korban perusakan mobil, pelaku mengerubungi mobil dengan membleyer-bleyerkan motornya, lalu memukul spion mobil sampai rusak. Pelaku juga berusaha menjumpingkan motor, hendak menerjangkannya ke mobil, dan seperti akan mengeroyok, melukai korban.

Setelah itu, pelaku melajukan motornya ke arah utara dan sempat memasuki jalan gang dengan tetap membleyer, mendengungkan keras bunyi knalpotnya dan menciptakan suasana ingar selama melintas di Desa Banyutengah.

Berdasar kronologi itu, maka:

Saya selaku warga Desa Banyutengah, mendesak kepada pelaku agar mempertanggungjawabkan perbuatannya dan segera menyerahkan diri karena kejadian tertanggal 7 Juli itu telah dilaporkan ke kepolisian, dalam hal ini Polsek Panceng.

Mengingat perkara ini telah mengakibatkan rusaknya barang atau kerugian materil warga, maka, mendesak kepada Polsek Panceng untuk memproses kasus ini. Pelaku dapat dijerat pidana perusakan barang milik orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP.

Saya dan warga Banyutengah menunggu hasil proses penyelidikan untuk menemukan titik terang, siapa pelaku perusakan tersebut. Selanjutnya, agar kasus ini diproses secara litigatif sebagaimana prosedur acara pidana dengan tujuan menimbulkan efek jera bagi pelaku.

Kecuali itu, mengingat kasus ini juga menyangkut hak rasa aman dan nyaman warga Desa Banyutengah yang dilanggar, maka mengharap dan mendesak Pemerintah Desa Banyutengah untuk mengawal kasus tersebut di kepolisian.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline