Lihat ke Halaman Asli

Pelaksana Proyek Tidak kooperatif, Plang Terpasang Usai Diberitakan

Diperbarui: 23 Juli 2022   13:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Papan proyek dinas pertanian dan peternakan desa Kiarapedes Purwakarta [acep] (23/07/22).

Plang Terpasang Usai Diberitakan, Akan Tetapi Pelaksana Proyek Bersikap tidak Koperatif.

PURWAKARTA- Setelah beberapa hari ini reporter objek.net terus menerus menekankan transparansi dari Dinas Perikanan dan Perternakan terkait Plang Kegiatan. Akhirnya hari ini di pasang, Jum'at (22/7/2022).

Akan tetapi ada hal yang membuat reporter bersama masyarakat Desa tercengang, karena anggaran yang mengacu pada plang tersebut lumayan besar untuk sebuah bedah unit pengelolaan ikan.

"Pantas saja lama sekali dipasang plangnya, anggarannya fantastis rupanya untuk sebuah bedah unit pengelolaan ikan," ujar salah satu Warga P di Lokasi.

Kendati demikian, perihal masalah proyek tersebut, ada hal yang membuat reporter kami merasa tidak enak akan sikap dari pelaksana proyek ketika reporter  kami ingin mengkonfirmasi.

Aep sebagai pelaksana proyek menganggap pewarta dari media objek.net memberikan ancaman. Padahal kenyataannya reporter kami di lapangan hanya ingin mendapatkan konfirmasi agar pemberitaan menjadi berimbang dan tidak subjektif.

Sangat disayangkan pihak pelaksana proyek tidak mengerti tugas dan fungsi wartawan di lapangan yang mana sudah diatur dan mengacu pada UU pokok Pers No. 40 Tahun 1999 serta kode etik jurnalistik.

Tugas pokok seorang jurnalis hanyalah menulis dan menulis. Akan tetapi, didalam melaksanakan tugas sebagai jurnalis harus selalu menghormati norma-norma dan kode etik jurnalis dan apabila didalam menjalankan tugas profesinya.

Dan bagi siapa saja yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang halangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik sesuai ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline