Lihat ke Halaman Asli

Marulitua Simb

Sayangi Diri Anda

Andi Surya Semakin Nekat, Hukum Harus Bertindak

Diperbarui: 28 Oktober 2018   12:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Andi Surya (Lampungpro.com)

Sudah menjadi kewajiban bagi anggota DPD RI untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi warga. Mereka diharapkan dapat menilai suatu persoalan secara objektif tanpa ada maksud dan tujuan tertentu, misalnya untuk menggalang suara guna pemilihan di tahun 2019 nanti. Tidak terkecuali bagi Andi Surya, senator asal Lampung yang di tahun 2019 nanti kembali mencalonkan diri.

Ia gencar membela warga penghuni bantaran rel KA sepanjang Bandarlampung hingga Way Kanan yang menempati lahan PT KAI (Persero). Segala upaya ia lakukan untuk membuktikan bahwa Grondkaart sebagai bukti kepemilikan PT KAI (Persero) atas lahan tersebut tidak sah hingga mengatakan kepada media bahwa KAI tidak memiliki Grondkaart asli. Ia selalu menjadikan UUPA Nomor 60 tentang lahan-lahan yang dikonversi sebagai pijakan untuk membenarkan tindak penyerobotan lahan negara.

Padahal berdasarkan PP nomor 11 tahun 1961 sudah dijelaskan semua tanah-tanah yang ada dalam Grondkaart tidak perlu di konversi karena status tanah pemerintah tidak termasuk dalam hak-hak barat yakni eigendom, erfpacht, gebruik recht atau opstal. Selain itu Keputusan Presiden nomor 32 tahun 1979 pasal 8 juga menjelaskan bahwa semua tanah BUMN adalah tanah negara sehingga lahan yang disebutkan dalam Grondkaart tidak perlu dikonversi lagi.

Pada dasarnya Andi Surya tidak memahami sejarah Grondkaart, namun ia pasti ingat tentang sejarah Konferensi Meja Bundar (KMB). Dalam KMB disebutkan semua aset pemerintah kolonial menjadi milik pemerintah Indonesia dan tanah-tanah yang ada dalam Grondkaart di nasionalisasi. Pembayaran ganti rugi atas nasionalisasi kepada pemerintahan Belanda baru lunas dibayarkan pada tahun 2003. Artinya semua lahan yang ada dalam Grondkaart adalah lahan pemerintah yang kemudian dikelola oleh instansi negara.

Pernyataan Andi Surya yang tidak memiliki dasar dan tidak melihat sejarah sudah melampaui batas, bahkan ia dengan terang-terangan menyuruh warga untuk memindahkan patok yang telah dipasang oleh PT KAI (Persero) padahal tidak ada dasar hukumnya. 

Seharusnya Andi Surya membawa permasalahan ke pengadilan, disana PT KAI (Persero) akan menunjukkan Grondkaart asli yang selama ingin ia lihat. Dari pengadilan juga nantinya akan diketahui siapa yang berja, atas tanah tersebut sehingga permasalahan ini segera terselesaikan. Terlepas dari kasus tersebut, tindakan Andi Surya tidak sepatutnya dicontoh oleh anggota DPD maupun pejabat lainnya. Jangan memberikan contoh buruk dengan bertindak sesuka hati tanpa aturan yang mendasari.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline