Sertifikasi Organik merupakan sebuah dokumen yang legal untuk memberikan jaminan pada suatu produk yang dinyatakan benar organik, sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam standar dan dokumen normatif yang berlaku. Untuk menggapai sertifkat organik harus melalui tahapan dan peroses inspeksi terahadap pelaku utama atau pelaku usaha oleh Badan Sertifikasi seperti Imo, Nasa dan Control Union (CU) yang berkantor pusat di Negeri Belanda.
Perhatian masyarakat dunia akan jenis produk yang terbebas dari bahan kimia dan logam berbahaya semakin meningkat dari tahun ke tahun, tentu akan membuka prospek pasar yang luar biasa. Benar memang, tidak sedikit calon pembeli dari mancanegara menginjakkan kakinya ke bumi nusantara dataran tinggi gayo Takengon.
Petani kopi dataran tinggi Gayo yang sudah mendapat sertifikat organik, tidak terlepas dari bantuan semua pihak, baik suasta maupun pemerintah daerah. Kelembagaan petani organik pada umumnya berada dibawah binaan pihak suasta dan koperasi yang mereka dirikan, namun selalu mendapat dukungan moril dari instansi dinas terkait dan penyuluh pertanian dalam mengambil kebijakan di lapangan.
Peroses Inspeksi lapangan salah satunya item kegiatan Auditor organik tersebut adalah mengambil sample tanah atau daun atau buah kopi dari area kebun dengan metode acak. Sampel kemudian ditimbang, dicatat, disegel rapi dan dikirim kelaboratorium untuk dianalisa "Batas Maksimum Residu"bahan kimia yang terkandung di dalamnya.
Petani produsen kopi organik dataran tinggi Gayo dibina oleh Internal Control System (ICS) dari pihak suasta maupun koperasi, kemudian dibekali secara bertahap pengetahuan "Tehnik Budidaya Kopi Berkelanjutan" oleh penyuluh dari Balai Penyuluhan Pertanian setempat. Sikap dan perilaku petani berubah secara sepontan, mereka sudah menyatu dengan alam dan ekosystem yang ada, cinta dengan populasi agen hayati dan arief mencegah perkembangan populasi hama serta mengutamakan perinsip pengendalian hama terpadu. Pola membiasakan diri oleh petani yang bersertifikat ini merupakan harapan dan tumpuan kebanggaan tersendiri, sebagai jawaban dari ancaman pengaruh gas rumah kaca atau perubahan iklim globalisasi. Jelas ini merupakan salah satu " Dampak Sertifikasi Organik"yang tidak ternilai dengan rupiah.
Animo petani untuk bergabung bersama mitra kerja sertifikasi organik, baik dengan lembaga suasta maupun koperasi usaha bersama (KUBE) semakin meningkat, hal ini disampaikan oleh Agus salim pelopor organik kawasan Danau Laut Tawar dan Zamzambila dari zona area perkebunan kopi zaman Belanda Jamur BaratIndonesia. )*
)* Penyuluh Pertanian Aceh