Lihat ke Halaman Asli

Sastro Admodjo

babaasad.com

Konsep Dasar Politik dalam Islam

Diperbarui: 23 Desember 2017   23:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendahuluan

Dinamika politik selalu menjadi perbincangan yang menarik bagi kalangan masyarakat yang negaranya menggunakan sistem demokrasi karena mereka mengetahui manuver pelaku politik yang memegang kekuasaan dalam mengambil kebijakan, terkadang timbul pro dan kontra sehingga demonstrasi terjadi diberbagai tempat untuk mendukung pemerintah atau menolak kebijakan tersebut.

Tapi terkadang masyarakat tidak terobsesi untuk mendiskusikan  masalah politik, mereka merasa pesimis dan krisis kepercayaan kepada  pemerintah karena kebobrokan moral para pejabat yang banyak melakukakan korupsi, nepotisme, tidak berlaku adil dan berfikir pragmatis untuk memperkaya diri.

Dengan melihat fenomena di atas bahwa politik menjadi solusi yang mendasar dalam memecahkan problem suatu negara untuk menuju seperti yang diharapkan Islam yaitu baldatun toyyibatun warobbun ghofur, sehingga pada abad 19 mulai dicetuskan disiplin ilmu politik yang menjadi salah satu cabang ilmu sosial, yang berdampingan dengan ilmu sosial lainya seperti sosiologi, antropologi, dll.

Dan ilmu politik secara tidak langsung termasuk ilmu yang tua dalam peradaban manusia, seperti yang diungkapan Roger F Soltau dalam Introduction to Politics berpendapat bahwa ilmu politik mempelajari negara, tujuan-tujuan negara dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan-tujuan; hubungan antara negara dengan warga negaranya serta dengan negara-negara lainya. Manusia termasuk makhluk sosial yang komunal sehingga secara tidak langsung berfikir dalam mempertahankan hidup yang lebih baik.

Kalau kita melihat pada masa Nabi Muhammad pada periode madinah secara implisit ada unsur-unsur politik untuk memodifikasi umat Islam dan non Islam supaya hidup mereka damai, sejahtrah, dan aman karena pada saat itu Nabi menjadi pemimpin negara sekaligus utusan Allah untuk menyebarkan agama Islam sebagai penyempurna agama samawi sebelumnya. Dan pada kesempatan ini penulis ingin mengkorelasikan politik menurut kaca mata Islam dan disiplin ilmu yang menyongkong politik tersebut.

Geneologi Falsafah Politik

Dalam permasalahan pasti ada asal muasal, begitu juga dalam masalah politik dipastikan ada akar yang memulai mendesain karena tujuan politik untuk membuat hidup masyarakat menjadi sejahtera, sebagai mana definisi politik yang diambil dari bahasa Belanda politiekdan Inggris politics, yang masing-masing bersumber dari bahasa Yunani (politika-yang berhubungan dengan negara) dengan akar katanya (polities- warga negara) dan secara etimologi yaitu kebijakan. Oleh karena itu, kebijakan dari  pemegang kekuasan akan menentukan nasib masyarakatnya, dan untuk mengeluarkan kebijakan pasti ada falsafah.

Dalam menelisik geneologi falsafah politik dengan menggunakan analisa manuskrip yang ada maka kita dapat menyimpulkan bahwa falsafah politik pertama telah digagas  oleh pemikir- pemikir Yunani seperti Sokrates, Plato, Aristoteles. Dan falsafah politik tidak muncul dengan sendirinya tetapi dipengaruhi perkembangan politik yang sesuai dengan masalah masyarakat.

Dan menjadi bukti juga indikasi yang mengatakan bahwa pemikir-pemikir Yunani penggagas falsafah politik karena kajian mereka cenderung kepada sesuatu yang bersifat materi maka sesuatu yang lebih dekat dengan materi yaitu manusia, seperti yang telah diungkapkan Aristoteles, para pemikir Yunani periode pertama sebagian mereka telah membahas masalah materi meskipun diantara mereka juga membahas masalah ketuhanan.

Kemudian falsafah politik juga berkembang setelah agama Islam diturunkan Allah melalui Nabi Muhammad kepada umatnya karena sifat agama Islam menjadi sebuah refrensi bagi semua aspek permasalahan- moral, rohaniah, ekonomi, kemasyarakatan, kebudayaan, pemerintahan di tingkat individu atau masyarakat. Sehingga banyak pemikir Islam, ahli fiqih masa salaf yang mengabdikan diri mereka untuk mengeluti politik meskipun tidak secara praktis tetapi menuangkan pemikiran mereka melalui karya supaya bisa menjadi rujukan para pemimpin mereka untuk mengeluarkan kebijakan seperti:

  1. Abu Yusuf Yacqub (113-182 H / 731 -- 798 M ), seorang hakim yang terkenal pada zaman Kholifah Harun ar-Rashid yang mempunyai karya Kitab al-Kharaj.
  2. Abu Hasan al-Mawardi ( 364- 450 H / 991 -- 1031 M ) penulis kitab Al-Ahkam As-Sulthoniyah( peraturan-peraturan mengenahi pemerintahan)
  3. Al-Ghozali (450-501 H / 1058 -- 1111 M ) pemikir yang mempunyai pengaruh besar dalam kemajuan keilmuan Islam, dalam karanganya Kitab al-Iqtisad fil-I'tiqodbeliau mengutarakan ide-ide masalah imamahyang tidak jahu dengan pemikiranya AL-Mawardi. Tetapi dalam karanganya yang lain beliau menerima kenyataan yang berlaku untuk zamanya demi untuk menyatukan umat islam
  4. Ibnu Taimiyyah ( 661- 728 H / 1263 -- 1328 M ) penulis kitab As-Siyasah Ash-Syariah fi islah ar-Ra'i war-Raiyyah,beliau yang banyak mempengaruhi pembaruan Islam pada zaman modern.
  5. Ibnu Kholdun (732- 808 H / 1332 -- 1405 M ) penulis kitab Al-Muqoddimah,karya beliau banyak dikaji dari kalangan orang muslim atau non muslim. Beliau lebih merupakan pengkaji sejarah politik dan masyarakat. 
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline