Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Yunus

Kemandirian Pilar Dalam Kebersamaan Saling Berpadu

Keuangan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan Sehatkah?

Diperbarui: 11 Oktober 2016   09:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Teringat tentang rumah gadang di setiap nagari di Minangkabau, Popinsi Sumatera Barat. Terdapat sebuah bangunan dengan memiliki empat kaki. Berjendela diatas, memiliki gonjong dua, berdiri diatas sandi batu. Menyambut siapapun yang datang bertamu ke rumah gadang.

Terletak didepan rumah gadang, ada sepasang dan terkadang dua pasang. Bagunan tersebut bernama rangkiang atau lumbuang, begitu sebutan masyarakat minang. Di beberapa daerah memiliki ciri khas dan nama tersendiri berserta kegunaan masing-masing..

Pengelolaan BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan seperti mengelola lumbuang rumah gadang. Ia adalah sistem dan simbol proteksi ekonomi, sosial sekaligus bagi anggota suku, tamu dan mayarakat nagari.

BPJS Kesehatan adalah  sistem dan simbol proteksi kesehatan masyarakat. BPJS Ketenagakerjaan bagian tak terpisahkan sebagai system dan symbol perlindungan tenaga kerja. Keduanya Lahir dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional diakhir pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Tata kelola keuangan BPJS adalah Badan Hukum Publik, bercirikan gotong royong. BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan memiliki program spesifik, saling melengkapi. Sumber keuangan berasal dari iuran pemeritah untuk masyarakat miskin, iuran peserta mandiri, yakni masyarakat Indonesia keseluruhan. Masyarakat yang bekerja membayar iuran peserta bagi BPJS Ketenagakerjaan, baik menerima upah tetap, atau tidak.

Dari hasil pengelolaan aset kaum, ditetapkan oleh niniak mamak beberapa jumlah padi, rupiah emas dan sumber keuangan lainnya untuk mengisi lumbuang. Masing-masing lumbung memberikan kontribusi sebagai proteksi bagi siapapun.

Anak kemenakan memiliki kewajiban sebagais anggota suku, ikut serta mengisi lumbuang. Sebagai bentuk partisipasi aktif yang bagian tak terpisahkan warga kaum. Bila terjadi kekurangan isi lumbuang, niniak mamak mengambil kebijakan untuk mengisi, termasuk peran anak kemenakan. Keputusan ini diambil berdasarkan musyawarah bersama untuk menyelamatkan lumbuang sebagai symbol proteksi ekonomi dan sosial suku.

Dr. Chazali H Situmorang menyampaikan dalam tulisannya di Jurnalsosialsecurity.com tentang keberadaan keuangan BPJS Kesehatan dengan frasa; defisit, bleeding (berdarah-darah). mismatch (salah kelola). Sebagai sebuah evaluasi 1.000 kehadiran BPJS Kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Defisit sampai IDR 6,8 Trilyun.  (6/10/2016)

Penyelesaian persoalan ini dipulangkan kepada pemerintah sebagai Niniak mamak meletakkan undang undang.  Pilihan adalah memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) berjumlah 6,8 Trilyun, atau mengajak Pemda ikut rembuk menyelesaikan persoalan ini.

PMN meminggirkan ketetapan UU dan Badah Hukum Publik pengelolaan BPJS Kesehatan. Bila menggunakan PMN maka BPJS kembali menjadi Badan Usaha Publik bidang kesehatan yang mengikuti sistem bisnis asuransi mencari laba, dan menghindari bangrkut.

Keterlibatan Pemda sebagai pembayar iuran masyarakat miskin untuk menutupi pendarahaan BPJS Kesehatan adalah upaya mengalihkan tanggungjawab Pemerintah Pusat. Penyelesaian kasus kekurangan iuran dapat menggunakan skema lain, berupa kebijakan Presiden.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline