Lihat ke Halaman Asli

Mengkritisi Pasal 51 Ayat 2 RUU Permusikan

Diperbarui: 20 Februari 2019   01:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Musik. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

RUU permusikan  adalah suatu perundang-undangan yang di bentuk untuk menegaskan tentang aturan aturan permusikan di republik Indonesia.

1. Pelaku music yangtelah melakukan karya music sebelum undang undang ini berlaku di akui sebagai pelaku music tersertifikasi berdasarkan
 2.Penilaian sebagai nama di maksud pada( ayat  1)  di lakukan oleh lembaga sertifikasi  profesi yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan perundang undangan
3. proses pengakuan music tersertifikasi sebagai nama di maksud pada (ayat 2)  harus telah sesuai di lakukan dengan jangka waktu 5 tahun  dansetelah berlaku ketentuan sebagai mana di atur dalam undang undang ini

Di pasal ini saya bisa menyimpulkan  bahwa pasal 51 terlalu memberatkan beban sebagian  musisi untuk berkarya. Seharusnya perundang undangan itu tidak memberatkan beban si musisi untuk  berkarya dengan merevisi ayat 2 pada pasal 51 ini




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline