RUU permusikan adalah suatu perundang-undangan yang di bentuk untuk menegaskan tentang aturan aturan permusikan di republik Indonesia.
1. Pelaku music yangtelah melakukan karya music sebelum undang undang ini berlaku di akui sebagai pelaku music tersertifikasi berdasarkan
2.Penilaian sebagai nama di maksud pada( ayat 1) di lakukan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan perundang undangan
3. proses pengakuan music tersertifikasi sebagai nama di maksud pada (ayat 2) harus telah sesuai di lakukan dengan jangka waktu 5 tahun dansetelah berlaku ketentuan sebagai mana di atur dalam undang undang ini
Di pasal ini saya bisa menyimpulkan bahwa pasal 51 terlalu memberatkan beban sebagian musisi untuk berkarya. Seharusnya perundang undangan itu tidak memberatkan beban si musisi untuk berkarya dengan merevisi ayat 2 pada pasal 51 ini