Mohon tunggu...
samsul azhari
samsul azhari Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Pendidikan Musik 2016 (sendratasik) FBS, UNP

Selanjutnya

Tutup

Music

Mengkritisi Pasal 51 Ayat 2 RUU Permusikan

20 Februari 2019   01:38 Diperbarui: 20 Februari 2019   01:45 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Musik. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

RUU permusikan  adalah suatu perundang-undangan yang di bentuk untuk menegaskan tentang aturan aturan permusikan di republik Indonesia.

1. Pelaku music yangtelah melakukan karya music sebelum undang undang ini berlaku di akui sebagai pelaku music tersertifikasi berdasarkan
 2.Penilaian sebagai nama di maksud pada( ayat  1)  di lakukan oleh lembaga sertifikasi  profesi yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan perundang undangan
3. proses pengakuan music tersertifikasi sebagai nama di maksud pada (ayat 2)  harus telah sesuai di lakukan dengan jangka waktu 5 tahun  dansetelah berlaku ketentuan sebagai mana di atur dalam undang undang ini

Di pasal ini saya bisa menyimpulkan  bahwa pasal 51 terlalu memberatkan beban sebagian  musisi untuk berkarya. Seharusnya perundang undangan itu tidak memberatkan beban si musisi untuk  berkarya dengan merevisi ayat 2 pada pasal 51 ini

Mohon tunggu...

Lihat Konten Music Selengkapnya
Lihat Music Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun