Lihat ke Halaman Asli

Salsabila Cahyani

Welcome to my profile

Menjadi Pembicara di Sebuah Webinar Secara Virtual, Adakah Pemajakan atas Pasal 17 P3B terhadap Perfomance Artis WNA tersebut?

Diperbarui: 18 Oktober 2021   04:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hiburan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Dalam era globalisasi ini, teknologi berkembang dengan sangat pesat. Dengan adanya teknologi, pekerjaan manusia pun banyak yang menjadi lebih mudah dilakukan. Apalagi dengan adanya pandemi Covid-19 ini dimana semua kegiatan terpaksa dilakukan secara online. 

Kita melakukan kegiatan belajar mengajar, bekerja, berkomunikasi, bahkan membeli segala sesuatu secara online. Semakin berkembangnya zaman, peraturan perpajakan pun harus juga bersifat dinamis supaya bisa peraturannya bisa mengikuti perkembangan jaman  dan semakin adil pula aspek pemajakan yang bisa kita cakup. Salah satunya yaitu untuk kasus pajak internasional terkait transaksi lintas negara yang melibatkan transaksi dengan negara lain.

Transaksi lintas negara merupakan suatu transaksi yang bisa menimbulkan isu seperti double taxation maupun double non-taxation. Double taxation yaitu pemajakan yang dilakukan atas penghasilan yang diterima satu pihak karena transaksi lintas batas namun dipajaki secara berganda oleh dua negara, sedangkan untuk double non-taxation yaitu tidak adanya pajak atas suatu penghasilan yang didapat oleh suatu pihak karena transaksi lintas negara. 

Nah, untuk menghindari adanya isu tersebut maka muncul yang namanya Persetujuan Penghintaran Pajak Berganda (P3B). Pasal-pasal dalam P3B, baik model OECD maupun UN, tersebut mencerminkan pembatasan hak pemajakan suatu negara sesuai dengan yang telah disepakati bersama, bukan memberikan jenis pajak baru. 

Salah satu pasal yang mengaturnya yaitu Pasal 17 mengenai Artis dan Olahragawan, yang mengatur mengenai penghasilan yang diperoleh Warga Negara Asing tersebut atas performance-nya di Indonesia. 

Namun, di pasal tersebut dijelaskan bahwa negara sumber, negara tempat performance dilakukan, dapat memajaki apabila Artis ataupun Olahragawan tadi jika melakukan perfomance di negara sumber. 

Namun, bagaimana jika perfomance tadi dilakukan secara virtual dan penghasilan dari artis tersebut tidak hanya karena melakukan perfomance tapi juga kegiatan lain seperti menjadi pembicara? Oleh karena itulah artikel ini akan membahas isu mengenai Pemajakan Internasional terhadap Artis Asing yang menjadi Pembicara Sekaligus Melakukan Performance Secara Virtual.

Hampir semua kegiatan yang menghasilkan suatu penghasilan dan dilakukan secara lintas batas menjadi sorotan dalam perpajakan internasional. 

Begitu pula pemajakan terkait kegiatan yang dilakukan oleh entertainer dan olahragawan, apalagi kegiatan yang mereka lakukan tersebut menghasilkan suatu pundi-pundi uang yang jumlahnya bisa dibilang tidak dalam jumlah yang sedikit. Nah dalam artikel ini, kita akan lebih membahas mengenai kegiatan yang dilakukan oleh seorang enternainer. 

Apa sih yang dimaksud dengan entertainer sesuai dengan ketentuan yang ada di P3B baik di UN model maupun di OECD model? Untuk pengertian sendiri secara garis besar UN model dengan OECD model memberikan pengertian yang sama-sama belum bisa memberikan defisini secara jelas, hanya menyebutkan contohnya saja, bukan contoh secara menyeluruh. Yang mana tertera dalam kalimat .

"...income derived by a resident of a Contracting State as an entertainer, such as a theatre, motion picture, radio or television artiste, or a musician, or as a sportsperson, from that resident's personal activities as such exercised in the other Contracting State, may be taxed in that other State."

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline