Lihat ke Halaman Asli

adhes aufa guruh sadewa

Mahasiswa 23107030135 UIN Sunan Kalijaga

"Menjelajahi Dunia Judi Online: Trend Terkini, Perusak Generasi Muda, Perusak Ekonomi Negara"

Diperbarui: 3 Maret 2024   16:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judi online atau sering dikenal  dengan Judi Slot adalah sebuah permainan online yang menggunakan taruhan didalam permainannya, dengan tujuan memperoleh uang atau harta lebih besar dari yang dipertaruhkan. Judi Slot ini biasanya dimainkan lewat aplikasi atau web ilegal yang terdapat di google.

Judi online mulai populer dikalangan orang dewasa atau bahkan anak muda belakangan ini, judi online bahkan dalam beberapa kasus juga dimainkan oleh public figure, kegiatan ini bahkan menjadi trend di kalangan pemuda di berbagai wilayah Indonesia pasalnya para pemuda ini tentu menginginkan uang yang lebih banyak dalam waktu yang singkat, akan tetapi hasil yang diperoleh justru berbanding terbalik dari apa yang meraka inginkan, kegiatan ini tentu memiliki dampak buruk bagi kemajuan dan ekonomi masyarakat Indonesia.

Dengan mempertaruhkan uang melalui web yang ilegal tentu uang yang telah hilang akan merugikan ekonomi Indonesia, pasalnya uang yang telah dipertaruhkan tersebut tidak akan kembali ke pemasukan negara dan justru akan menguntungkan pihak yang telah menciptakan situs judi online, ini sama saja dengan membodohi para pemain judi online karena peluang kemenangan di situs tersebut sangatlah kecil.

Dampak yang sangat merugikan tersebut tentu harus segera disadari oleh pelaku permainan judi online, dengan bantuan platform Kompasiana yang telah memberikan peluang bagi para penulis semoga berita ini turut menjadi faktor pendorong untuk menyadarkan pelaku judi online, karena jika hal ini terus menjadi kebiasaan para pemain judi, kerugian negara akan semakin besar dan kedepannya pasti akan menjadi penyebab kelangkaan uang di Indonesia.

Sebenarnya terdapat perbedaan pendapat di masyarakat Indonesia, sebagian melihatnya sebagai bentuk hiburan yang dapat memberikan kesenangan dan peluang kemenangan finansial. Namun, ada juga kekhawatiran terkait dampak negatif, seperti potensi adiksi, kerugian finansial, dan implikasi sosial. Beberapa mendukung regulasi ketat untuk melindungi pemain, sementara yang lain mungkin melihatnya sebagai tanggung jawab individu. Pendekatan beragam ini mencerminkan kompleksitas pandangan masyarakat terhadap judi online.

Negara telah mengeluarkan perundang-undangan yang mengatur tentang judi online tersebut didalam UU pasal 27 ayat (2) yang didalamnya terkandung beberapa unsur yaitu:

1. "Mendistribusikan" adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik

2. "Mentransmisikan" adalah mengirimkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada pihak lain melalui sistem elektronik.

3. "Membuat dapat diakses" adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau public.

Dalam UU tersebut telah diatur bahwa orang yang menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu.

Lalu pihak yang telah melanggar ketentuan UU tersebut berpotensi terkena pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 10 miliar, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 45 ayat 3 UU 1/2024.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline