Lihat ke Halaman Asli

syarifuddin abdullah

TERVERIFIKASI

Penikmat Seni dan Perjalanan

Makna dan Asal-usul Gelar “Khadimul-Haramain As-Syarifain”

Diperbarui: 27 Februari 2017   06:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: www.aljazeera.net

Raja Salman bin Abdul Aziz Al Saud, King Salman atau Raja Salman, dari Saudi Arabia memiliki beberapa gelar kerajaan. Salah satunya yang populer adalah Khadimul-haramain As-Syarifain(خادم الحرمين الشريفين), yang kalau diterjemahkan ke Indonesia bermakna: pelayan dua kota suci Makkah dan Madinah.

Dalam teks-teks kerajaan, khadimul Khadimul-haramain As-Syarifainditerjemahkan ke Bahasa Inggis menjadi The Custodian of the Two Holy MosquesatautheServant of the two Holy City.

Dalam media-media Arab atau komunikasi antar warga di seluruh negara Arab, kalimat Khadimul-haramain As-Syarifainkadang disingkat menjadi Khadimul-haramain saja.

Menurut sejarahwan Hassan Al-Basha dalam bukunya, “Positions and Titles”, Raja Saudi yang pertama kali menggunakan gelar Khadimul-haramain As-Syarifainadalah Raja Faisal (berkuasa 2 November 1964 sampai tewas terbunuh pada 25 March 1975).

Gelar Pelayan dua kota suci Makkah dan Madinah itu bisa berarti pengkhidmat dua kota suci, dalam arti pembangunan fisik. Namun secara spiritual, lebih bermakna melayani para jemaah haji yang biasa disebut tamu Dua Kota Suci atau Tetamu Allah. Melayani jemaah haji bermakna penyediaan fasilitas yang diperlukan selama musim haji, dan juga sepanjang tahun untuk melayani jemaah umrah.

Dan setiap gelar kerajaan adalah juga gelar kekuasaan. Selanjutnya setiap gelar kekuasaan tentu bisa dimaknai sebagai gelar politik.

Dalam sejarah Islam, gelar Khadimul-haramain As-Syarifainini pertama kali tercatat digunakan sebagai gelar resmi raja oleh Selim-I,sultan Usmaniyah (Ottoman), yang berkuasa pada abad ke-16 (25 April 1512 – 21 September 1520). Ketika menaklukkan Makkah dan Madinah, Salim-I awalnya menggunakan gelar hakimul-haramain (حَاكِمُ الْحَرَمَيْنِ) atau penguasasa dua kota suci, tapi kemudian diganti menjadi khadimul-haramain (خَادمُ الْحَرَمَيْنِ).

Ada beberapa kajian politik mengenai gelar khadimul-haramain yang menyebutkan bahwa ketika gelar itu digunakan oleh Salim-I, sebenarnya lebih bermuatan politis: menempelkan legitimasi (hak berkuasa) kepada pemimpin yang menguasai dua kota Suci umat Islam: Makkah dan Madinah. Sebab, secara tradisi, kota Makkah dan Madinah mestinya dikuasai oleh penguasa yang memiliki garis keturunan Nabi Muhammad, yang biasa disebut Al-Sharif / As-Syarif (الشَرِيْفُ).

Beberapa penelurusan sejarah menyebutkan bahwa gelar tersebut juga pernah digunakan Salahuddin (Saladin) Al-Ayyubi (berkuasa 1174 s.d 4 March 1193). Namun kajian ini kurang kuat karena wilayah kontrol kekuasaan Salahuddin Al-Ayyubi lebih terfokus di bagian utara Jazirah Arab sampai Mesir.

Apapun itu, secara de facto, dua kota Suci Makkah dan Madinah kini berada dalam wilayah teritori negara Kingdom of Saudi Arabia(KSA). Maka adalah sangat wajar bila setiap Raja Saudi dan seluruh warga Kerajaan akan merasa terhormat dan dihormati oleh umat Islam seluruh dunia, jika memposisikan diri sebagai “pelayan” yang terus meningkatan pelayanan bagi seluruh jemaah haji, “pelayan tetamu Allah”.

Kepada Raja Salman, Sang Pelayan Tamu Allah dan rombongan, selamat datang di Indonesia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline