Lihat ke Halaman Asli

Ryan Muslim Lubis

Dewan Perwakilan

Mengurai Dilema Regulasi Ganja Medis di Indonesia

Diperbarui: 28 Juni 2025   13:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ditulis oleh: Ryan Muslim

Pendahuluan

Perkembangan ilmu kedokteran modern telah mengakui potensi terapeutik senyawa cannabinoid (THC/CBD) yang terkandung dalam tanaman ganja. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sejak tahun 2021 secara resmi merekomendasikan penggunaan terapeutik cannabinoid untuk mengatasi kondisi medis tertentu. Namun di Indonesia, pemanfaatan medis ganja masih menghadapi tantangan regulasi yang kompleks.

Landasan Regulasi

Kerangka hukum Indonesia mengenai ganja diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam regulasi ini:

  • Ganja diklasifikasikan sebagai narkotika golongan I

  • Penggunaan untuk tujuan medis belum diakomodasi

  • Sanksi pidana diberlakukan untuk segala bentuk pemanfaatan

Tantangan Implementasi

Beberapa kasus terkini menunjukkan adanya kesenjangan antara kebutuhan medis dan regulasi yang berlaku:

  1. Keterbatasan Akses Terapi: Pasien dengan kondisi tertentu seperti epilepsi refrakter kesulitan mendapatkan pengobatan yang telah diakui secara internasional

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline