Lihat ke Halaman Asli

RUTAN WATES

Rutan Kelas IIB Wates

Peningkatan Sarana Kesehatan, Dinkes Kabupaten Kulon Progo Visitasi Penerbitan Surat izin Praktek Dokter di Rutan Wates

Diperbarui: 25 Mei 2022   15:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. pribadi

Wates - Rutan Kelas IIB Wates mendapatkan kunjungan dari Tim Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo sejumlah 5 Orang, Rabu (25/05). Kedatangan mereka disambut langsung oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Sri Marwiyah dan Kasubsi Penglolaan, Apri Sulistyawan serta tim medis Rutan Kelas IIB Wates.

Kedatangan Tim dari Dinas Kesehatan tersebut bermaksud untuk melakukan visitasi sarana yang dimiliki poliklinik Rutan Kelas IIB Wates sebagai tahapan dari proses penerbitan Surat izin Praktek (SIP) Dokter di Rutan Kelas IIB Wates.

Surat Izin Praktik, selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan dinas kesehatan kabupaten/kota kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan.

Surat Izin Praktek ini merupakan hal paling penting bagi tenaga kesehatan, penyediaan poliklinik serta sarana kesehatan karena menyangkut keseluruhan legalitas proses pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat khususnya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Dok. pribadi

"Secara bertahap kami akan melaksanakan optimalisasi serta meningkatkan sarana kesehatan yang ada. Untuk kedepannya kami harap kerja sama yang baik ini dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang ada di Rutan Kelas IIB Wates khusunya dalam pelayanan kesehatan bagi para WBP,"Ujar Deny fajariyanto selaku Kepala Rutan Kelas IIB Wates.

Selanjutnya, visitasi dilakukan untuk mengecek ulang kelayakan klinik, baik dari segi administratif, fisik, serta kesehatan lingkungannya. Kegiatan visitasi berlangsung kurang lebih satu jam sekaligus  mendengarkan penjelasan singkat terkait pemenuhan sarana klinik oleh Tim dari Dinas Kesehatan Kab. Kulon Progo.

"Ada beberapa hal yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin praktik dokter, seperti kelayakan sarana dan prasarana klinik, struktur organisasi pada klinik, tenaga medis yang berkompeten, peralatan medis, obat-obatan, ruang pemeriksaan, ruang perawatan, dan sebagainya,"Jelas Tim dari Dinas Kesehatan Kab. Kulon Progo.

Dok. pribadi




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline