Mohon tunggu...
RUTAN WATES
RUTAN WATES Mohon Tunggu... Lainnya - Rutan Kelas IIB Wates

Rutan Kelas IIB Wates

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Peningkatan Sarana Kesehatan, Dinkes Kabupaten Kulon Progo Visitasi Penerbitan Surat izin Praktek Dokter di Rutan Wates

25 Mei 2022   14:57 Diperbarui: 25 Mei 2022   15:57 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wates - Rutan Kelas IIB Wates mendapatkan kunjungan dari Tim Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo sejumlah 5 Orang, Rabu (25/05). Kedatangan mereka disambut langsung oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Sri Marwiyah dan Kasubsi Penglolaan, Apri Sulistyawan serta tim medis Rutan Kelas IIB Wates.

Kedatangan Tim dari Dinas Kesehatan tersebut bermaksud untuk melakukan visitasi sarana yang dimiliki poliklinik Rutan Kelas IIB Wates sebagai tahapan dari proses penerbitan Surat izin Praktek (SIP) Dokter di Rutan Kelas IIB Wates.

Surat Izin Praktik, selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan dinas kesehatan kabupaten/kota kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan.

Surat Izin Praktek ini merupakan hal paling penting bagi tenaga kesehatan, penyediaan poliklinik serta sarana kesehatan karena menyangkut keseluruhan legalitas proses pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat khususnya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Dok. pribadi
Dok. pribadi

"Secara bertahap kami akan melaksanakan optimalisasi serta meningkatkan sarana kesehatan yang ada. Untuk kedepannya kami harap kerja sama yang baik ini dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang ada di Rutan Kelas IIB Wates khusunya dalam pelayanan kesehatan bagi para WBP,"Ujar Deny fajariyanto selaku Kepala Rutan Kelas IIB Wates.

Selanjutnya, visitasi dilakukan untuk mengecek ulang kelayakan klinik, baik dari segi administratif, fisik, serta kesehatan lingkungannya. Kegiatan visitasi berlangsung kurang lebih satu jam sekaligus  mendengarkan penjelasan singkat terkait pemenuhan sarana klinik oleh Tim dari Dinas Kesehatan Kab. Kulon Progo.

"Ada beberapa hal yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin praktik dokter, seperti kelayakan sarana dan prasarana klinik, struktur organisasi pada klinik, tenaga medis yang berkompeten, peralatan medis, obat-obatan, ruang pemeriksaan, ruang perawatan, dan sebagainya,"Jelas Tim dari Dinas Kesehatan Kab. Kulon Progo.

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun