Lihat ke Halaman Asli

Rutan Lodji

Tim Humas

Rutan Pekalongan Ikuti Monev Integrasi Kanwil Jateng, Soroti Kompetensi Petugas dan Kecepatan Proses SDP

Diperbarui: 13 Oktober 2025   20:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Rutan Pekalongan 

PEKALONGAN - Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Pekalongan bersama dua orang petugas bagian integrasi mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Integrasi yang diselenggarakan secara virtual oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah pada Senin (13/10). Acara ini bertempat di Aula Rutan Pekalongan dan dibuka dengan penyampaian materi penting mengenai Strategi Reintegrasi Sosial bagi Narapidana yang dibawakan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Hasan Basri.

Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang interaktif antara Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, termasuk Rutan Pekalongan, dengan Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan. Dalam forum tersebut, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Pekalongan menyampaikan dua poin utama yang menjadi perhatian penting. Poin pertama adalah urgensi peningkatan kompetensi petugas bagian integrasi.

Peningkatan kompetensi ini dinilai krusial, khususnya melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) yang berfokus pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan Integrasi. Selain itu, Rutan Pekalongan juga menyoroti betapa pentingnya kecepatan proses dalam pengurusan integrasi maupun pencabutan integrasi di sistem SDP untuk menjamin kepastian hukum dan hak narapidana. Harapannya, kecepatan ini dapat meminimalisir kendala administratif dan keterlambatan layanan.

Sejak awal tahun, tercatat bahwa pelayanan hak integrasi di Rutan Pekalongan telah berjalan cukup signifikan. Data menunjukkan bahwa dalam periode waktu dari 1 Januari 2025 hingga 13 Oktober 2025, sebanyak 99 orang narapidana Rutan Pekalongan telah berhasil memperoleh hak integrasi. Jumlah tersebut terperinci menjadi 58 narapidana yang mendapatkan Cuti Bersyarat (CB) dan 41 narapidana lainnya yang memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB).

Foto : Anang

Kontributor : Fikri

Editori : Tim Humas Rutan Pekalongan

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline