Pekalongan -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan kembali melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Selasa (26/8/2025) di Aula Rutan.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua TPP, Kasubsie Pelayanan Tahanan, Anang Saefulloh, serta diikuti oleh anggota TPP dan wali pemasyarakatan. Agenda yang dibahas kali ini adalah pengusulan hak integrasi dan pengangkatan narapidana menjadi tamping.
Dalam sidang tersebut, sebanyak 4 narapidana diusulkan untuk memperoleh hak integrasi, sedangkan 9 narapidana lainnya diusulkan menjadi tamping. Proses sidang berlangsung secara terbuka dan demokratis dengan dua tahapan, yakni seleksi administrasi serta wawancara langsung.
Pada tahap wawancara, tim menilai kesiapan narapidana baik untuk menjalani program integrasi maupun untuk mengemban amanah sebagai tamping. Hal ini dilakukan agar keputusan yang diambil sesuai dengan prinsip objektivitas dan pembinaan yang berkeadilan.
Kasubsie Pelayanan Tahanan, Anang Saefulloh menegaskan bahwa sidang TPP menjadi sarana penting untuk memastikan WBP yang mendapatkan hak atau kepercayaan adalah mereka yang benar-benar memenuhi syarat. "Hak integrasi maupun penunjukan tamping harus diberikan dengan selektif, agar dapat berjalan sesuai tujuan pemasyarakatan dan memberi manfaat nyata bagi warga binaan maupun lingkungan Rutan," ujarnya.
Foto: Fikri
Kontributor: Anam
Editor: Tim Humas Rutan Pekalongan
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI