Lihat ke Halaman Asli

Rutan Demak

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak

Upaya Optimalkan Pelayanan Prima, Rutan Demak Maksimalkan Pemberian Hak WBP

Diperbarui: 8 Juni 2023   21:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Demak -- Berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan, Narapidana berhak mendapatkan hak reintegrasi sosial dengan berbagai persyaratan tertentu. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah lakukan upaya memaksimalkan pemberian hak narapidana. Salah satunya dengan melakukan serah terima klien kepada Badan Pembinaan dan Pengawasan (Bapas) Kelas I Semarang, Kamis (08/06/2023).

Serah terima tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi narapidana yang menjalani masa pidana di luar Rutan Demak untuk mendapatkan pendampingan dan pembinaan yang lebih intensif dari Bapas. Dengan demikian, diharapkan mereka dapat lebih siap dalam menghadapi kehidupan di masyarakat.

Kepala Rutan Demak Riski Burhannudin mengatakan bahwa langkah ini sejalan dengan semangat reformasi peradilan pidana yang memprioritaskan upaya pemasyarakatan dan reintegrasi sosial.

"Kami berusaha untuk tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban dalam tahanan, tetapi juga memberikan kesempatan yang lebih baik bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kembali kehidupan mereka setelah bebas nantinya," ujarnya.

Serah terima klien dari Rutan Demak ke Bapas Kelas I Semarang telah dilakukan dengan prosedur yang telah ditetapkan secara ketat dan transparan. Rutan Demak telah memberikan laporan lengkap tentang kondisi dan perkembangan klien kepada Bapas. Dan tentunya narapidana telah memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan.

Langkah ini merupakan salah satu upaya pemberian layanan prima yang dilakukan oleh Rutan Demak kepada warga binaan pemasyarakatan, dengan mengoptimalkan pemberian hak narapidana. Pelaksanaan pemenuhan hak narapidana ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline