Mohon tunggu...
Rutan Demak
Rutan Demak Mohon Tunggu... Administrasi - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Lembaga Pemasyarakatan. Menempati areal 2.944 m2 ( terdiri dari 1.350 m2 untuk bangunan, dan sisanya untuk sarana lingkungan ) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak terletak di Jalan Glagahwangi No. 92 Demak Kodepos 59511 dengan nomor telepon ( 021) 685128

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Upaya Optimalkan Pelayanan Prima, Rutan Demak Maksimalkan Pemberian Hak WBP

8 Juni 2023   21:41 Diperbarui: 8 Juni 2023   21:49 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Demak -- Berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan, Narapidana berhak mendapatkan hak reintegrasi sosial dengan berbagai persyaratan tertentu. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah lakukan upaya memaksimalkan pemberian hak narapidana. Salah satunya dengan melakukan serah terima klien kepada Badan Pembinaan dan Pengawasan (Bapas) Kelas I Semarang, Kamis (08/06/2023).

Serah terima tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi narapidana yang menjalani masa pidana di luar Rutan Demak untuk mendapatkan pendampingan dan pembinaan yang lebih intensif dari Bapas. Dengan demikian, diharapkan mereka dapat lebih siap dalam menghadapi kehidupan di masyarakat.

Kepala Rutan Demak Riski Burhannudin mengatakan bahwa langkah ini sejalan dengan semangat reformasi peradilan pidana yang memprioritaskan upaya pemasyarakatan dan reintegrasi sosial.

"Kami berusaha untuk tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban dalam tahanan, tetapi juga memberikan kesempatan yang lebih baik bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kembali kehidupan mereka setelah bebas nantinya," ujarnya.

Serah terima klien dari Rutan Demak ke Bapas Kelas I Semarang telah dilakukan dengan prosedur yang telah ditetapkan secara ketat dan transparan. Rutan Demak telah memberikan laporan lengkap tentang kondisi dan perkembangan klien kepada Bapas. Dan tentunya narapidana telah memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan.

Langkah ini merupakan salah satu upaya pemberian layanan prima yang dilakukan oleh Rutan Demak kepada warga binaan pemasyarakatan, dengan mengoptimalkan pemberian hak narapidana. Pelaksanaan pemenuhan hak narapidana ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun