HumasRubaraja - Rutan Kelas IIB Baturaja kembali menggelar razia kamar hunian warga binaan. Ini merupakan bentuk komitmen melaksanakan Arahan 13 (tiga belas) Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya pada poin 1 (satu) yakni Memberantas Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus, Senin (24/03).
Kegiatan razia dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan, Alwi Adinoto. Sebelum pelaksanaan razia, Ka. KPR juga memberikan arahan terhadap warga binaan mengenai aturan-aturan yang ada di dalam Rutan serta mengajak kepada seluruh warga binaan untuk turut serta menjaga kemanan dan ketertiban.
Dengan sigap dan teliti para petugas menyisir kamar hunian agar tidak ada barang terlarang sesuai aturan yang berlaku. Dalam razia kali ini, petugas berhasil menyita barang-barang yang dilarang masuk ke dalam blok seperti handphone, sendok, kartu remi an lain-lain serta membongkar barang-barang dan peralatan yang dianggap bisa mengganggu kontrol petugas pengamanan. Kepala Rutan Baturaja, Abdul Hamid menjelaskan bahwa kegiatan razia dan penggeledahan kamar hunian warga binaan merupakan salah satu tindaklanjut melaksanakan Arahan 13 (tiga belas) Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya pada poin 1 (satu).
"Kegiatan ini sebagai upaya dan tindak lanjut dalam menjalankan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan menjadi bagian penting dalam mewujudkan diri dan organisasi yang bersih dan terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, handphone dan pungutan liar," ungkap Hamid.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI