Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Samarinda

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Samarinda

Rupbasan Samarinda Layani Masyarakat Dalam Pengambilan Barang Bukti

Diperbarui: 19 Maret 2024   13:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

humas rusada

Rupbasan Samarinda Layani Masyarakat Dalam Pengambilan Barang Bukti

rpbsn.smd Samarinda - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Samarinda kembali melayani masyarakat dalam pengambilan barang bukti berupa kendaraan roda 2 sejumlah 1 (satu) unit Motor Honda Beat Putih nomor rangka MH1JF2137KK231446 nomor mesin JFZ1E3230383 yang di titipkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Samarinda di Rupbasan Samarinda pada Selasa, 19 Maret 2024.

Status basan tersebut guna di kembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa  Berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor : 938/Pid.Sus/2023/PN Smr Tanggal 19 Februari 2024 dan Surat  Perintah Pengambilan Barang Bukti oleh Kejari Samarinda Nomor : PRINT-710/O.4.11/Enz.3/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline