Lihat ke Halaman Asli

Rullysyah

Penulis

Memangnya BIN Boleh Membeli Senjata Sendiri?

Diperbarui: 25 September 2017   06:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Judul tulisan ini memang sebuah pertanyaan. Dan pertanyaan itu memang tidak mampu saya jawab sehingga saya membutuhkan bantuan pembaca yang paham untuk menjelaskannya  ataupun orang lain yang dapat menuliskan sebuah artikel jawaban untuk menjelaskan Substansi diatas karena telah terjadi Polemik  antar lembaga negara kita.

Dalam tulisan ini saya hanya ingin menjabarkan logika yang saya miliki dengan pengetahuan yang sangat terbatas tentang tata kelola kepemilikan senjata dan izin penggunaan senjata.

SIAPA SAJA YANG BOLEH MEMILIKI SENJATA API?

Pertanyaan pada Sub Judul ini membuat logika sederhana kita  harus membuat batasan yang jelas antara :  Siapa yang boleh memiliki Senjata Api dan Siapa yang Diizinkan menggunakan Senjata Api.

Sejatinya  sebuah Senjata Api adalah Alat  yang hebat Untuk  Membunuh Manusia.  Berbeda dengan Pisau, Golok, Balok Kayu, Besi Panjang, Tombak dan lainnya, Senjata Api bisa membunuh manusia dalam jarak diatas 5 meter.  Senjata Api juga tidak butuh tenaga besar bagi pemegang senjata untuk menembakkan ke korbannya. 

Dengan demikian  yang namanya Senjata Api itu alat yang berbahaya dan harus dikendalikan peredarannya maupun kepemlikannya.

Secara logika awam, yang berhak memiliki dan menggunakan Senjata Api adalah Angkatan Bersenjata kita yaitu TNI dimana Senjata ini digunakan sebagai peralatan perang bila ada musuh negara yang menyerang  negara ini.

Institusi lain yang berhak memiliki dan menggunakan Senjata Api adalah Polri.  Hal ini dikarenakan tugas Polri berpotensi berbenturan / kontak senjata dengan para pelaku Kejahatan berat.  Kontak senjata dengan pelaku Kejahatan bisa terjadi dimana saja di seluruh wilayah negeri ini.  Dan berbanding lurus dengan jumlah personil Polri maka Polri memang seharusnya  punya hak Istimewa memiliki dan menggunakan Senjata Api.

TNI punya tugas khusus  membela negara dan TNI punya jumlah personil yang banyak (Pasukan) maka secara logika sudah seharusnya TNI  berwewenang atas  Hak memiliki Senjata Api dan Menggunakannya.

Polri punya tugas Khusus  yaitu melindungi masyarakat dan Polri punya Personil yang banyak (pasukan) seluruh Indonesia jadi sudah seharusnya memiliki wewenang memiliki dan menggunakan senjata api.

Meskipun  sama haknya  tetapi karena kepentingannya berbeda maka TNI lebih luas hak nya dibanding Polri.  TNI berhak memiliki semua jenis Senjata Api termasuk yang berkategori Alat Perang (Alutsista) sementara Polri hanya terbatas Alat / Senjata  untuk mengatasi Kerusuhan Massa termasuk senjata Laras Pendek dan Laras Panjang.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline