Lihat ke Halaman Asli

Negara dan Warga Negaranya

Diperbarui: 8 Maret 2020   04:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Negara merupakan organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan orang banyak, serta mempunyai kewajiban untuk melindungi  masyarakatnya. Masyarakat atau orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara disebut dengan warga negara. Dikatakan sebagai warga negara apabila sudah ditentukan melalui tiga asas, yakni asas keturunan, asas tempat kelahiran dan asas campuran.

Sehubungan dengan tiga asas tersebut, setiap negara bebas memilih asas kewarganegaraan yang mana yang akan dipakai, tergantung kepada kepentingan masing-masing. Oleh karena itu tidak ada kesimpulan yang menyatakan satu asas lebih baik dari asas yang lainnya. Warga Negara Indonesia bisa kehilangan hak kewarganegaraannya. Salah satu contohnya jika yang bersangkutan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing.

Seseorang yang telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan. Yakni dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM yang disampaikan melalui Perwakilan Rakyat Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline