Lihat ke Halaman Asli

Mendes Terbitkan Edaran Percepatan Musdesus, Desa Diinstruksikan Segera Ambil Keputusan Penjaminan Pinjaman Koperasi Merah Putih

Diperbarui: 17 Oktober 2025   11:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: SS SE Mendes No. 8 Tahun 2025

JAKARTA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), H. Yandri Susanto , telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor Tahun 2025 yang ditujukan kepada seluruh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa di Indonesia. Edaran tertanggal 1 Oktober 2025 ini berisi instruksi untuk melakukan "Percepatan Musyawarah Desa Khusus" (Musdesus) guna menyetujui dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Langkah ini diambil untuk mempercepat operasionalisasi KDMP dengan memberikan kepastian waktu bagi koperasi desa untuk segera mengakses pembiayaan. Surat Edaran ini menegaskan tujuan untuk mengurangi mekanisme yang berlarut-larut dalam proses pengajuan pinjaman , sekaligus menjamin transparansi dan akuntabilitas melalui mekanisme yang lebih cepat.

Tiga Agenda Krusial Musdesus

Surat Edaran ini menggarisbawahi peran sentral BPD untuk segera menyelenggarakan Musdesus pada tahun 2025. Musdesus tersebut memiliki tiga agenda utama yang harus dibahas dan disepakati:

  1. Mempelajari Rencana Usaha: BPD dan peserta musyawarah bertugas untuk mendengar dan mempelajari secara saksama rencana usaha Koperasi Desa Merah Putih serta rencana pinjamannya kepada Bank.

  2. Menyepakati Dukungan Pembayaran: Musdesus harus membahas dan menyepakati secara kolektif adanya dukungan pembayaran cicilan pengembalian pinjaman KDMP.

  3. Mendorong Keanggotaan Massal: Membahas rekomendasi yang mendorong agar seluruh masyarakat Desa dapat menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih.

Implikasi Jangka Panjang pada APB Desa

Poin paling substantif dari edaran ini adalah konsekuensi finansial jangka panjang bagi desa. Hasil Musdesus terkait poin 1 (rencana usaha) dan 2 (dukungan pembayaran) akan menjadi dasar hukum bagi Kepala Desa untuk menerbitkan surat persetujuan rekomendasi penjaminan pinjaman.

Lebih lanjut, kesepakatan ini akan "menjadi dasar perubahan RKP Desa dan APB Desa Tahun Anggaran 2025.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline