Lihat ke Halaman Asli

Ronald Wan

TERVERIFIKASI

Pemerhati Ekonomi dan Teknologi

50 Tahun PB Djarum Dirayakan dengan Tudingan Eksploitasi Anak

Diperbarui: 10 September 2019   14:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lius Pongoh di audisi PB Djarum Purwokerto (Kompas.com)

Usia emas biasanya dirayakan dengan suka cita. Namun tidak demikian dengan PB Djarum yang tahun ini berusia emas. Pencapaian usia 50 tahun PB Djarum dirayakan dengan tudingan eksploitasi anak.

Tudingan KPAI

KPAI menuding bahwa PB Djarum sudah melakukan eksploitasi terhadap anak-anak dengan membawa nama industri rokok.

Melansir Kompas.com dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, larangan mengeksploitasi anak secara ekonomi maupun seksual tercantum dalam Pasal 76I, yang berbunyi "setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak".

Dalam penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud dieksploitasi secara ekonomi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan anak yang menjadi korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan anak oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan materiil.

Apakah benar PB Djarum mengeksploitasi anak?

PB Djarum sudah berdiri sejak tahun 1969. Mengutip data di situs Djarum Foundation, sejak tahun 1959, PB Djarum sudah mendidik lebih dari 5.000 atlet bulu tangkis dan menghasilkan 11 atlet yang telah menyumbang medali bagi Indonesia di Olimpiade.

Belum lagi prestasi lain yang masih banyak, sehingga jika harus ditulis mungkin akan bisa menjadi artikel tersendiri.

Membantu anak menggapai cita-cita, saya pikir bukan eksploitasi. Penggunaan logo Djarum mungkin melanggar undang-undang, namun bukan berarti eksploitasi. Karena PB Djarum sudah berdiri sejak sebelum undang-undang itu disahkan.

50 tahun sudah berdiri, berarti PB Djarum sudah bekerja untuk menghasilkan atlet-atlet bulu tangkis sejak sebelum adanya larangan sponsor rokok untuk olah raga. Apakah pada saat itu PB Djarum digunakan untuk promosi terselubung oleh PT Djarum? Saya pikir tidak.

Di saat sebelum adanya larangan PT Djarum bisa dengan mudah melakukan promosi apa pun yang mereka inginkan, karena memang tidak ada larangan untuk itu. Jika memang bukan karena kecintaan pemilik PT Djarum kepada olah raga bulu tangkis, mungkin PB Djarum sudah dibubarkan. Toh, promosi apa pun juga bisa dilakukan sebelum tahun 2000an tanpa perlu PB Djarum.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline