Lihat ke Halaman Asli

Ronald Wan

TERVERIFIKASI

Pemerhati Ekonomi dan Teknologi

Struktur dan Fungsi Pendamping Desa serta Pengawasan Dana Desa

Diperbarui: 4 April 2017   21:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Bumdes. Sumber Kompas.Com

Setelah membaca tulisan Pak Iskandar Zulkarnain "Masihkah Pendamping Desa Teknik Infrastruktur Dibutuhkan?". Beliau mengatakan bahwa sekarang ini PDTI jumlahnya masih sangat kurang.

Dana desa dianggarkan pada APBN 2017 sebesar 60 trilliun rupiah dan direncanakan akan ditingkatkan menjadi 120 triliun rupiah tahun 2018.

Suatu jumlah yang sangat besar yang perlu diarahkan penggunaannya agar tepat sasaran dan memberi manfaat yang maksimal. Serta pelu pengawasan yang ketat agar dana ini tidak dikorupsi.

Di sini fungsi pendamping menjadi sangat penting dan fungsi pengawas menjadi lebih penting lagi.

Pemikiran saya tentang struktur dan fungsi pendamping desa.

Pendamping desa akan terbagi menjadi 6 bagian,

Dok Pribadi

Tim Desa

Tim ini akan terdiri dari beberapa orang yang berasal dari desa yang mendapat dana desa.

Fungsi tim ini adalah lebih kepada pengawasan dan memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai dengan kebutuhan desa masing-masing. Bukan sekedar proyek.

Mengingat fungsi tim ini adalah pengawasan. Yang dibutuhkan adalah orang-orang yang mempunyai integritas tinggi dan berani bersuara ketika melihat adanya masalah.Bukan yang paling pintar tapi yang paling berani dan jujur.

Tim Belanja Masalah

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline