Lihat ke Halaman Asli

Kesalahan Berinvestasi dalam Perumusan Kepadatan Penduduk

Diperbarui: 5 Mei 2022   19:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen pribadi

RUMUS KEPADATAN PENDUDUK


Kepadatan Penduduk Kasar (Crude Population Density), yaitu menunjukkan banyaknya jumlah penduduk untuk setiap kilometer persegi pada luas wilayah.  

Secara umum untuk mencari Kepadatan penduduk pada satu wilayah dengan cara membagi Jumlah Penduduk (Jiwa) dengan Luas Wilayah (Km2). Dengan menggunakan rumus ini kita akan kesulitan dalam menentukan suatu perencanaan. 

Indonesia khusunya yang dikelilingi Hutan dan Perkebunan tentu menjadi dasar untuk mengurangi pembagi jumlah penduduk. Kita akan menemukan hasil yang mendekati apabila Luas Wilayah dibagi terlebih dahulu dengan Luas Hutan Lindung, Hutan Produksi dan Luas Perkebunan. 

Secara umum satuan luas Hutan maupun Perkebunan dengan Hektare, maka sebelum menjadi pengurang dari luas wilayah, dikonversi terlebih dahulu dari hektare ke kilometer persegi (Km2). 

adalah hutan yang telah ditetapkan pemerintah sebagai Kawasan Hutan Lindung 

adalah jumlah kasawan Hutan Produksi Terbatas, Hutan produksi Tetap dan Hutan Produksi Dikonversi) 

adalah total perkebunan Kepala Sawit, Kelapa, Karet, Kopi, Kakai, Tebu, Teh dan Tembakau yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai kawasan Perkebunan. 

Kepadatan Penduduk = Jumlah Penduduk (Jiwa) / Luas Wilayah - Luas Hutan Lindung - Luas Hutan produksi - Luas Perkebunan (Km2)

Populasi di Provinsi Gorontalo tahun 2020 berjumlah 1.86.300 jiwa. Luas wilayah provinsi Gorontalo 11.257 Km2. secara umum kepadatan penduduk di provinsi ini 1 Km2 di huni oleh 105 Jiwa. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline