Lihat ke Halaman Asli

Kebijakan Komunikasi di Bidang Penyiaran II: Televisi dan Film

Diperbarui: 5 April 2021   18:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Televisi

Masa Orde Lama

Tahun 1962 lahir saluran televisi pertama, Televisi Republik Indonesia (TVRI). TVRI dibuat oleh pemerintah sebagai media komunikasi. Pada masa ini televisi digunakan sebagai media propaganda Soekarno dengan tujuan persatuan bangsa. 

Landasan hukum TVRI adalah Keputusan Presiden  No 215/1963 berisi tentang pembentukan Yayasan stasiun televisi TVRI yang diketuai oleh Presiden Indonesia. Pada pasal 4 dan 5 disebutkan bahwa TVRI menjadi alat pembentukan mental dan fisik pada masyarakat Indonesia khususnya membentuk masyarakat yang sosialis.

Masa Orde Baru

Pada tahun 1987 melalui inisiatif putra kedua Soeharto, Bambang Trihatmodjo (pemimpin RCTI), pemerintah memberikan izin bagi televisi swasta yaitu Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), lalu muncul SCTV dan ANTV. Ketiganya merupakan pay-tv sehingga hanya dapat diakses oleh kaum elite dengan cara berlangganan. Kemudian pada 1990 didirikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) oleh putri Soeharto, Siti Hardiyanti Rukmana. 

TPI meminta agar dapat menjadi televisi free-to-air (siaran gratis) dan dikabulkan, sehingga kemudian RCTI takut kalah bersaing sehingga mendesak presiden untuk mengizinkan mereka melakukan hal yang sama. Hal ini disetujui dan dalam waktu dua tahun pemerintah mengubah kebijakan tentang jangkauan televisi komersial menjadi free-to-air. Terdapat 2 kebijakan pada masa ini yaitu Keputusan Menteri Penerangan Pasal 3 No.111 Tahun 1990 tentang Penyiaran Televisi dan UU No.24 Tahun 1997 tentang Penyiaran.

Masa Reformasi - sekarang 

Presiden Habibie memberikan izin prinsip bagi lima stasiun TV baru di Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Penerangan No 286/SK/Menpen/1999. Pada zaman ini muncul sampai sepuluh stasiun televisi swasta, satu televisi publik (TVRI), dan layanan TV berbayar (kabel). 

Krisis moneter yang terjadi di jaman ini juga membuat televisi mengalami penurunan sehingga hal ini disiasati dengan pengurangan waktu siaran. UU tahun 1997 tentang Penyiaran mengalami revisi di tahun 2002 menjadi UU No. 32 Tahun 2002. Setelah itu di tahun 2013 terdapat aturan mengenai televisi digital dalam Peraturan Menteri No.32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi secara Digital dan Penyiaran Multipleksing melalui Sistem Terestrial.

Film

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline