Lihat ke Halaman Asli

Rizky Karo Karo

Profil Singkat

4 Contoh Pembaharuan Hukum Pidana karena Pengaruh ITE

Diperbarui: 1 Agustus 2019   22:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Empat Pembaharuan dalam Hukum Pidana karena Pengaruh ITE

(Hasil Pemikiran dari Tulisan Ilmiah Saya)

  1. Criminal Code was seen  not  fit  to  supplement  the  law  enforcement  of  cybercrime, as  cybercrime  is   committed  through an electronic system, which means that the evidence to prove such crime would  likely also be  electronic.  Thus,  the  UU  ITE  serves  as  a  lex  specialis,  a  special  law  which  regulates on cybercrime specifically[1].
  2. The  general  provisions article 1 paragraph 1 and article 1 paragraph 4 of UU ITE provides that:  "Electronic information means one cluster or clusters of electronic data, including but not limited  to  writings,  sounds,  images ,  maps,  drafts,  photographs,  electronic  data  interchange  (EDI),  electronic mails, telegrams, telex, telecopy or the like, letters, signs, figures, access codes, symbols  or  perforations  that  have  been  processed  for  meaning  or  understandable  to  persons  quali fied  to  understand them."[2]
  3. Payung hukum tentang perbuatan yang dilarang dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan melalui teknologi, internet, komputer adalah UU ITE. Menurut hemat penulis, prostitusi tentu melanggar kesusilaan. Definisi kesusilaan menurut KBBI ialah 1. Perihal susila, yang berkaitan dengan adab dan sopan santun, 2. Norma yang baik; kelakuan yang baik; tata karama yang luhur. Adapun norma tersebut diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang demikian: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan"[3]
  4.  Jika tindak pidana tersebut dilakukan terhadap anak maka berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU ITE: "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok."[4]

References 

Karo, Rizky Karo, Debora Pasaribu, and Elsya Sulimin. "UPAYA PREVENTIF DAN REPRESIF TERHADAP PROSTITUSI ONLINE BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UDANGAN YANG BERLAKU DI INDONESIA." Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan 2.2 (2018).

Karo, Rizky Karo, and Agnes Sebastian. "Juridical Analysis on the Criminal Act of Online Shop Fraud in Indonesia." Lentera Hukum 6.1 (2019): 1-14.

[1] Karo, Rizky Karo, and Agnes Sebastian. "Juridical Analysis on the Criminal Act of Online Shop Fraud in Indonesia." Lentera Hukum 6.1 (2019): 1-14.

[2] Karo, Rizky Karo, and Agnes Sebastian. "Juridical Analysis on the Criminal Act of Online Shop Fraud in Indonesia." Lentera Hukum 6.1 (2019): 1-14.

[3] Karo, Rizky Karo, Debora Pasaribu, and Elsya Sulimin. "UPAYA PREVENTIF DAN REPRESIF TERHADAP PROSTITUSI ONLINE BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UDANGAN YANG BERLAKU DI INDONESIA." Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan 2.2 (2018).

[4] Karo, Rizky Karo, Debora Pasaribu, and Elsya Sulimin. "UPAYA PREVENTIF DAN REPRESIF TERHADAP PROSTITUSI ONLINE BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UDANGAN YANG BERLAKU DI INDONESIA." Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan 2.2 (2018).




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline