Etika secara garis besar yaitu suatu prinsip moral atau nilai. Semua orang pasti memiliki etika masing – masing. Dan sama halnya seperti kantor akuntan publik yang mempunyai kode etik profesi. Setiap praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam kode etik. Ada beberapa prinsip yang terdapat didalam Kode Etik Akuntan Indonesia, antara lain :
- Tanggung jawab profesi
Para anggota harus menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang dilakukan.
- Kepentingan public
Para anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada public, menghormati kepercayaan public dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
- Integritas
Dapat memelihara dan meningkatkan kepercayaan public, harus memenuhi tanggung jawabnya dengan ontegritas yang tinggi.
- Obyektivitas
Harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam memenuhi kewajiban.
- Kompetensi dan kehati – hatian professional
Menjalankan profesinya dengan sikap kehati – hatian, kompetensi dan ketekunan serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilannya.
- Kerahasiaan
Harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan infromasi tanpa persetujuan.
- Perilaku professional
Berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
- Standar teknis
Harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan standar teknis dan standar professional yang relevan.
Ada beberapa standar umum dalam Aturan Etika Akuntan Public Indonesia,yang harus anggota KAP patuhi, yaitu :
- Kompetensi professional
- Kecermatan dan keseksamaan professional
- Perencanaan dan supervise
- Data relevan yang memadai
Selain mematuhi standar umum diatas, anggota KAP juga harus memperhatikan tanggung jawabnya terhadap klien, tentang :