Lihat ke Halaman Asli

Rifa Wulan Sari

Mahasiswi UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

BASYARNAS: Profil, Tujuan, dan Kriteria

Diperbarui: 6 Juni 2022   11:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama : Rifa Wulansari

Dosen Pengampu : Bapak Dr. H. Syaeful Bahri, S.Ag, MM

Mata Kuliah : Arbitrase Syariah

Prodi Perbankan Syariah A/6

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam

UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

BASYARNAS merupakan kepanjangan dari Badan Arbitrase Syariah Nasional. Basyarnas adalah lembaga yang mengatasi kasus persengketaan antara pihak-pihak yang melakukan akad dalam ekonomi syariah, penyelesaiannya dilakukan di luar pengadilan.

Lalu bagaimana sih profil dan tujuan serta kriteria dari BASYARNAS? Mari kita simak penjelasannya.. 

Profil BASYARNAS

BASYARNAS atau Badan Arbitrase Syariah Nasional merupakan perubahan dari nama Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) yang merupakan salah satu wujud dari Arbitrase Islam yang pertama kali didirikan di Indonesia. Pada tanggal 21 Oktober 1993 berdirinya sebuah lembaga penyelesaian sengketa yang dinamai BAMUI, pendirinya dipraksai oleh Majelis Ulama Indonesia sekaligus penandatangan akte pendirian Badan Arbitrase Nasional. Badan Arbitrase ini berbentuk sebuah yayasan dan dalam bentuk hukum sendiri. Selama 20 tahun menjalankan fungsi dan tugasnya, Badan Arbitrase Nasional telah menangani, memeriksa dan memutuskan puluhan sengketa yang diajukan kepada lembaga ini.

Tujuan BASYARNAS

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline