Lihat ke Halaman Asli

ridho wahyudi

Pendidikan

Bab VII UU ITE

Diperbarui: 23 Mei 2025   17:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Diskusi kader HMI MT.Seminung.1881 MDPL 

Penjelasan tentang UU ITE

UU ITE adalah singkatan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-undang ini Merupakan cyber Law pertama di Indonesia yang mengatur berbagai aspek terkait pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Beberapa poin penting yang diatur dalam UU ITE meliputi:

 * Pengakuan Informasi dan Dokumen Elektronik sebagai Alat Bukti Hukum yang Sah: Pasal 5 dan 6 UU ITE mengakui bahwa informasi elektronik dan dokumen elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan bukti tertulis.

 * Tanda Tangan Elektronik: Pasal 11 dan 12 mengatur mengenai penggunaan dan kekuatan hukum tanda tangan elektronik.

 * Penyelenggaraan Sistem Elektronik: Pasal 15 mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk menyelenggarakan sistemnya secara andal dan aman.

 * Transaksi Elektronik: Pasal 17 mengatur bahwa transaksi elektronik diakui sah apabila memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 * Perbuatan yang Dilarang (Cybercrime): Bab VII UU ITE mengatur berbagai tindakan yang dilarang dalam dunia siber, termasuk:

   * Konten Ilegal: Pasal 27 mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik/penghinaan, pemerasan/pengancaman.

   * Ujaran Kebencian (Hate Speech): Pasal 28 mengatur larangan menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline