Lihat ke Halaman Asli

Murah Bisa Melanggar Hukum

Diperbarui: 8 September 2016   00:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pippa Norris mengemukakan, komunikasi politik merupakan sebuah proses interaktif mengenai transmisi informasi di antara para politisi, media dan publik. Proses tersebut bersifat downward dari institusi pemerintah kepada masyarakat, bersifat horizontal di antara para aktor politik, dan bersifat upward melalui opini publik kepada penguasa.

Media massa merupakan salah satu media dalam komunikasi politik. Namun dari sisi media massa yang saya ambil disini adalah brosur, walaupun brosur dengan harga yang ditawakan dalam pembuatan brosur relative lebih murah jika dibandingkan media iklan lainnya. Dengan biaya yang murah, artinya suatu partai politik atau kandidat bisa melakukan penghematan dalam budged kampanye.

Karena kelebihannya inilah banyak pelaku politik memanfaatkan media massa berupa brosur sebagai alat untuk menyampaikan pesan-pesan politik mereka. Walaupun biaya pembuatan yang relative lebih murah dari media lainnya.

Ternyata dapat melanggar hukum bagi para pengedarnya, jika sampai mengganggu pengguna jalan berarti melanggar Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), ada aturan tentang kewajiban pengguna jalan untuk mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas sebagaimana disebut dalam Pasal 105 UU LLAJ:

Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib:

a. berperilaku tertib; dan/atau

b. mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.

Seperti contoh jika kita sedang fokus mengendarai kendaraan dalam hal ini sepeda motor tiba tiba ada brosur caleg yang terbang dan menempel pada kaca helm kita dan menutupi penglihatan sehingga hampir terjatuh. Oleh karena itu, sudah sepatutnya orang yang menyebarkan brosur itu mencegah agar brosur tidak terbang dan berpotensi membahayakan keselamatan berlalu-lintas.

Di beberapa daerah tertentu, ada aturan yang melarang setiap orang/badan menyebarkan brosur di sepanjang jalan umum, kecuali telah mendapatkan izin dari instansi berwenang. Seperti salah satunya yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (“Perda Berau 13/2012”).

a. Pelanggaran terhadap ketentuan di atas dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pencabutan izin dan atau pembongkaran.

b. Pemberian sanksi tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline