Lihat ke Halaman Asli

Retno hidayah

ingin belajar untuk memngembangkan ilmu sebagai mahasiswa yang aktif

Pembayaran Pajak Warga Negara Indonesia yang Berada di Luar Negeri Malaysia

Diperbarui: 2 November 2019   22:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

www.pbtaxand.com

Saat ini diketahui banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang berstatus penduduk di negara lain. Ketika merantau ke luar negeri, Malaysia merupakan tujuan yang pas jika Anda masih belum berani untuk menghadapi budaya yang jauh berbeda dengan Indonesia. 

bagaimana pembayaran pajak warga negara indonesia yang berada di luar negeri Malaysia ?

Untuk negara seperti Indonesia, dimanapun pendapatan wajib pajak bersumber, di dalam negeri atau di luar negeri, semua harus dipajaki di Indonesia. Misal pendapatan dari Malaysia, ya tetap dipajaki selama dia masuk sebagai SPDN (Sumber Pajak Dalam Negeri).

Selain itu, WNI yang menjadi penduduk tetap juga tak bisa dikenakan tarif pajak dalam treaty tax atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). 

Menurutnya, antara DJP dengan otoritas pajak negara lain biasanya disepakati 3 syarat untuk kewajiban pajak pemilik status penduduk ganda.  

Seorang WNI yang bekerja atau berbisnis kemudian menetap lama, dan ditetapkan sebagai penduduk tetap di Malaysia. Seorang WNI bisa dibebaskan dari pajak di Indonesia, jika setidaknya memenuhi 2 dari 3 syarat yang ditetapkan.

1. seorang tak tergolong sebagai SPDN, kalau dia bertempat tinggal di luar negeri selama lebih dari 183 hari, dan punya niat bertempat tinggal disana, dia bisa memilih sebagai SPLN (Sumber Pajak Luar Negeri) di Malaysia.

2. lebih banyak mana center vital interest, di Indonesia atau negara lain. Artinya misalnya begini, keluarga saya dan bisnis saya, dalam kata lain pusat kepentingan saya, lebih banyak berada di Malaysia.

Sementara untuk penentuan terakhir untuk penentuan status penduduk tempat membayar pajak, bisa ditentukan dari negara yang paling lama WNI tinggali. Kalau dari dua kriteria sebelumnya belum memenuhi, 

3. dihitung jumlah hari paling banyak mana dia di Indonesia atau Malaysia. Kalau tiga-tiganya masih belum bisa juga, maka dipakai adalah status kewarganegaraannya.

Orang Indonesia yang bekerja di Malaysia saat ini mencapai lebih dari 129 ribu jiwa. Ada yang bekerja sebagai profesional, dan ada juga yang bekerja di sektor domestik. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline