Lihat ke Halaman Asli

Christopher Reinhart

TERVERIFIKASI

Sejarawan

Mental Pajak dan Utang Nusantara

Diperbarui: 24 April 2022   23:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Schip in de baai van Ambon (KITLV, 1910)

Pada saat saya mengadakan penelitian mengenai dokumen-dokumen Konperensi Medja Boendar (KMB) tahun 2017, persoalan mengenai utang Indonesia mulai mengemuka. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa kali memberikan penjelasan rinci menyoal beban utang Indonesia dan kondisi kesehatan perekonomian negara dalam berbagai forum. 

Pembahasan mengenai utang Indonesia membuat Sri Mulyani merasa perlu untuk menelusuri jejak sejarah utang Indonesia, setidaknya hingga masa awal pendirian republik. 

Dengan tonggak sejarah yang sudah ditentukan tadi, penelitian saya mengenai dokumen-dokumen KMB menjadi bersangkutan dengan arus besar pembahasan utang Indonesia, bahkan dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri asal mula utang Indonesia.

Sekalipun demikian, tulisan ini tidak akan membicarakan mengenai asal mula utang Indonesia tadi. Melihat perkembangan belakangan ini, tampaknya topik mengenai perilaku negara dan masyarakat dalam menghadapi beban kewajiban seperti utang dan pajak cukup relevan untuk dibahas. 

Pembahasan mengenai perilaku dan alam pikiran masyarakat kita dalam menghadapi beban kewajiban tadi dapat ditarik garis sejarahnya hingga masa klasik. Pajak yang merupakan salah satu bentuk dari utang masyarakat kepada negara tercipta atas konsep kepemilikan tanah di Asia Tenggara. 

Berbeda dengan konsep kepemilikan tanah di Eropa, masyarakat di Asia Tenggara dibentuk untuk mempercayai bahwa seluruh tanah adalah milik seorang penguasa. 

Dengan demikian, orang-orang yang menggarap tanah untuk kehidupan mereka berutang sewa pada penguasa yang memiliki seluruh tanah tadi. Pada kasus Asia Tenggara, penguasa adalah raja --yang pada masa klasik merupakan perwujudan dewa-dewa dan pada masa Islam merupakan wakil Tuhan di dunia.

Hal ini berbeda sekali dengan masyarakat Eropa yang menganggap bahwa tanah adalah milik individu. Para raja yang bermula dari golongan ahli perang mendapat tanah sebagai konsesi atas perlindungannya pada kelompok masyarakat. Dengan demikian, tanah diberikan oleh masyarakat pada penguasa.

Dengan perbedaan ini, alam pikiran masyarakat Asia Tenggara dengan Eropa juga jelas berbeda. Masyarakat Asia Tenggara sangat patuh pada konsep kepemilikian tanah ini sehingga akan membayar pajak tanah dengan baik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline