Lihat ke Halaman Asli

rayhan ichsan

mahasiswa

Hubungan Internasional Indonesia dengan Negara Lain

Diperbarui: 12 April 2023   13:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada dasarnya setiap Negara memiliki hubungan Internasional dengan Negara lain. Negara akan merasa sulit untuk menggapai tujuan-tujuan tertentu jika tidak adanya bantuan dari Negara lain atau dikatakan mandiri. Indonesia merupakan salah satu Negara ynag merdeka, jadi Indonesia pun berhak melakukan hubungan Internasional dengan Negara-negara lain di dunia sebagai keikutsertaan Indonesia dalam pergaulan dunia.

Hubungan Internasional adalah perangkat organisasi yang bekerja sama dalam menyelesaikan masalah hubingan Internasional. Pada hubungan Internasional, terdapat beberapa interaksi Negara serta masyarakat Internasional. Makna hubungan internasional adalah hubungan antar bangsa, kelompok-kelompok bangsa dan masyarakat, serta cara-cara berfikir.

Kerja sama Luar Negeri merupakan hubungan yang dilakukan Pemerintah Indonesia dengan Negara-negara sahabat maupun dengan beberapa Organisasi Internasional. Saat menjalin kerjasama tersebut Indonesia senantiasa mempromosikan bentuk kehidupan masyarakat  yang menjunjung tinggi nilai-nilai menghormati.

G-15 merupakan singkatan dari Group of 15, berfungsi sebagai wadah hubungan ekonomi dan pembangunan Negara-negara berkembang. Adapun anggota dari G-15 yakni Aljazair, Argentina, Brazil, Chile, Kolombia, India, Indonesia, Iran, Jamaika, Kenya, Malaysia, Mesir, Meksiko, Nigeria, Peru, Sanegal, Sri Lanka, Venezuela, dan Zimbabwe.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline