Lihat ke Halaman Asli

La Ode Muh Rauda AU Manarfa

Dosen Sosiologi Universitas Dayanu Ikhsanuddin

Menikah Itu Menyelamatkan

Diperbarui: 28 Februari 2024   07:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Dalam ajaran agama Islam apabila seorang laki-laki telah mencapai usia balig maka ia dapat menikah. Menikah menjadi salah satu sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT Tuhan Sang Pencipta Alam Semesta beserta isinya secara berjamaah dengan pasangan. Bila kegiatan ibadah dijalankan sendiri maka pahala yang didapatkan semisal hitungan satu, maka dilakukan secara bersama-sama dengan pasangan sah akan mendapatkan ganjaran pahala yang ganda. 

Bagi seorang laki-laki yang telah mencapai usia layak menikah, sudah seharusnya hidup bersama dengan pasangan, saling memberikan dukungan satu sama lainnya demi mencapai tujuan hidup sebagai manusia di permukaan bumi. 

Kondisi dunia pada hari ini di mana fitnah akhir zaman bertebaran di mana-mana telah secara nyata memperlihatkan bagaimana ikatan pernikahan yang dijalankan telah menyelamatkan seorang laki-laki dari kerusakan moral dan pranata yang dipegang erat oleh masyarakat. Melalui keluarga semua kebutuhan reproduksi, ekonomi, afeksi, dan sosial dari laki-laki dan perempuan yang terikat di dalamnya dapat terpenuhi melalui perangkat tanggungjawab tertentu yang telah disepakati atau yang berlaku secara umum.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline