Lihat ke Halaman Asli

La Ode Muh Rauda AU Manarfa

Dosen Sosiologi Universitas Dayanu Ikhsanuddin

Hak Angket dan Kiamat Jabatan Presiden

Diperbarui: 24 Februari 2024   12:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Paska pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 menghasilkan pasangan capres dan cawapres Prabowo Gibran unggul dengan perolehan suara di atas 50%, menyisakan pasangan lain yakni Anies Muhaimin dengan perolehan suara lebih dari 20% serta Ganjar Mahfud dengan lebih dari 10%.

Momen pelantikan presiden hasil pemilu yang masih lama serta perhitungan suara yang belum final menjadi sejumlah langkah bagi partai politik yang berseberangan dengan Jokowi menjadi kesempatan guna menggagalkan rencana Jokowi mendudukan anaknya sebagai wakil presiden.

Bagaimana tidak, sejumlah partai politik kontra partai pendukung anaknya yang menjadi cawapres telah mewacanakan hak angket di senayan. Hak angket memiliki catatan sejarah berupa konsekuensi terburuk berupa penjatuhan presiden dari kursinya sebagai presiden.

Bila hal itu terjadi maka dapat dipastikan pasangan presiden dan cawapres akan dilengserkan, digantikan dengan presiden pilihan legislatif, yang nantinya ketika duduk maka dapat berpengaruh kepada proses panjang penetapan Prabowo Gibran menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Tidak ada yang bisa menjamin keduanya akan dengan leluasa melenggang menuju kursi kekuasaannya.

Dan hal yang terjadi dalam beberapa bulan ke depannya bisa jadi akan sangat berbeda dengan perencanaanoleh partai politik pemenang pengusung pasangan capres cawapres 02 pada hari ini.

Di dalam politik semuanya dapat dengan mudah berubah hanya dalam hitungan jam. Tidak ada musuh yang abadi, semua hal dapat berubah dengan cepat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline