Lihat ke Halaman Asli

Parkir Elit, Manajemen Sulit

Diperbarui: 18 Januari 2024   16:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Area Parkir di Pelabuhan Punggur. (Dok. Pribadi) 

Secara umum, tarif parkir termasuk Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sehingga aturan mainnya dibuat oleh Peraturan Daerah (Perda) setingkat Kab/ Kota. KotaBatam memang dikenal memiliki tarif parkir termurah dibanding kota-kota lain. Saya secara pribadi mengapresiasi hal tersebut. Namun, di sisi lain kenaikan tarif parkir menjadi 100 persen sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024, hal ini tentu berdampak pada masyarakat luas yang sehari-hari memarkirkan kendarannya ketika bekerja, belanja, atau dan lain-lain.


Sebagai perbandingan, tarif parkir roda empat yang sebelumnya Rp 2.000 per jam sekarang Rp 4.000 per jam, tarif roda dua yang sebelumnya Rp 1.000 sekarang Rp 2.000 per jam.
Di tempat parkir khusus, seperti kawasan mal, supermarket, dan lainnya. Tarif roda empat (mobil) Rp 5.000 setiap dua jam pertama. Satu jam berikutnya Rp2.000 Tarif parkir maksimalnya Rp60.000 per hari. Kendaraan roda dua: Rp 2.000 setiap dua jam pertama. Satu jam berikutnya Rp 1.000. Tarif parkir maksimal untuk kendaraan roda dua adalah Rp 20.000 per hari. Lebih parahnya lagi aturan drop off yang free 15 menit, sekarang menjadi hanya 5 menit.

Bayangkan, misalnya Driver Ojol ingin menjemput pelanggannya di sebuah Mall, apakah cukup waktu 5 menit dari mulai masuk, jemput, dan keluar? Terpaksa Mamang Ojol harus merogoh kocek 2rb hanya untuk parkir yang belum tentu dia memarkirkan kendaraanya.
Begitu juga seorang karyawan yang bekerja di sebuah kawasan misalnya mall atau pusat perkantoran. Bila hitungan tarif lama dengan parkir mulai 08.00 s.d 16.00 (office hour) dia hanya membayar sekitar Rp. 4.000 per hari, namun dengan tarif lama ia harus membayar Rp 8.000 per hari, dikali saja dengan jumlah hari kerja. Anggap 8rb x 25 hari maka dia harus mengeluarkan uang Rp. 200.000 per bulan hanya untuk parkir di kantornya saja.

Melihat kenyataan di atas, perubahan tarif ini tentu sangat berdampak luas ke masyarakat. Kepada pihak berwenang, Walikota/ DPRD Batam, mohon kiranya mengevaluasi ulang tarif ini. Masih banyak cara lain untuk menggeruk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kurang-kurangilah kebijakan yang menambah beban masyarakat.  Perbaiki dulu sistem manajemen parkir. Mau naik 10 x lipat pun kalau masih adanya juru parkir (Jukir) liar tetap saja duitnya tidak masuk ke kantong daerah alias bocor. Belum lagi fasilitas parkir yang belum memadai seperti misalnya area parkir motor yang terlihat di Pelabuhan Punggur, Batam.

Tabik,




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline