Lihat ke Halaman Asli

Peran Negara Hukum Dalam Memerangi Body Shaming di Indonesia

Diperbarui: 2 Juni 2021   23:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Negara hukum merupakan negara yang berpendoman terhadap hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi HAM. Body Shaming merupakan kegiatan mencemooh fisik seseorang, secara luasnya Body Shaming  merupakan kegiatan mengejek, menghina, serta mengomentari fisik seseorang (kamu gendutan ya, eh sekarang kok kurusan, cantik sih tapi sayang jerawatan). Ketika seseorang melakukan Body Shaming sama saja ia melanggar HAM yang berlaku. Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang harus dijunjung tinggi, yang melekat pada diri seseorang dimanapun dan kapanpun. Setiap orang memiliki hak untuk dihargai, terlahir dengan fisik yang beragam bukan berarti suatu bencana namun suatu perbedaan yang harus dijunjung tinggi, Indonesia sebaga negara bersemboyan 'Bhinneka Tunggal Ika' berbeda tetap satu jua, tentunya dalam mewujudkan semboyan ini kita harus saling menghormati dan menghargai perbedaan baik suku, ras, adat, budaya,  bahkan fisik.

Semakin berkembangnya teknologi informasi semakin berevolusi pula gaya hidup dan perilaku manusia, dengan adanya perkembangan ini memudahkan seseorang dalam berbagi keluh kesah mereka melalui media sosial. Kemudian orang yang menerima keluh kesah ini dapat dengan mudah pula mengomentari tanpa berfikir panjang, mulai dari komentar yang baik hingga penghinaan atau Body Shaming. Media sosial merupakan wadah yang paling mudah dalam melakukan  Body Shaming. Tindak kejahatan Body Shaming tidak pandang gender dan usia, terkadang banyak dari pelaku menganggap Body Shaming  hanya sebagai bahan candaan. Namun terkadang kita tidak tau apa akibat dari Body Shaming  yang dilakukan, bisa saja korban hanya menganggap candaan atau bahkan lebih hingga ia berusaha untuk merubah fisiknya sesuai apa yang para pelaku Body Shaming katakan tanpa memedulikan hal lainnya. Bahkan banyak kasus Body Shaming ini berujung kematian, seperti kasus pada tahun 2018 seorang remaja berusia 17 tahun di Thailand bunuh diri karena selalu dipanggil gendut oleh temannya, yang dikutip dari laman worldofbuzz.com. Memang pada awalnya Body Shaming merupakan sebuah trend candaan, namun lama kelamaan menjadi serius hingga dapat menjatuhkan mental korban yang dapat memicu depresi, stress, dan rasa percaya diri yang memudar.  Jika kasus Body Shaming tidak segera ditangani dan tetap berlanjut dalam waktu yang lama, ini akan menjatuhkan banyak korban yang dapat menimbulkan krisis kepercayaan.

Kasus Body Shaming juga digolongkan kedalam 2 bentuk pelecehan, yaitu pelecehan non verbal dan pelecehan verbal berupa bersiul untuk menggoda wanita yang dapat dikasuskan sesuai Pasal 289 sampa Pasal 296 KUHP karena dianggap melanggar rasa kesusilaan. Sedangkan bagi pelaku media sosial dapat dijerat sesuai Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik". Serta berbagai bentuk komentar vulgar juga dapat dipidanakan sesuai Pasal 315 KUHP dengan hukuman paling lama 2 tahun. Dan bagi pelaku Body Shaming dapat dikenakan sanksi Pasal 310 KUHP dengan hukuman 9 bulan penjara, dan jika Body Shaming  dilakukan langsung secara tertulis dimedia sosial dapat dikenakan Pasal 311 KUHP dengan hukuman 4 bulan penjara. Peran pemerintah sebagai negara hukum dalam penanganan kasus Body Shaming di Indonesia dengan menetapkannnya regulasi atau peraturan yang dapat memberi jera dan menghentikan kasus Body Shaming ini guna menciptakan perdamaian dan persatuan diantara sesama warga negara. Pada dasarnya negara hukum berpendoman pada regulasi, peraturan atau hukum yang berlaku di negara itu.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline