Lihat ke Halaman Asli

Olalaa, Jaksa Agung dan Menkumham, Potret Negeri Dagelan ala Jokowi Eps.1

Diperbarui: 25 Juni 2017   00:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mungkin memang benar bahwa Hary Tanoe sudah mengancam seorang Jaksa. Tapi apakah semudah itu menetapkan seseorang sebagai Tersangka?

"Mas Yulianto kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar, siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasan tak akan langgeng, saya masuk politik karena ingin membuat Indonesia maju dalam arti yang sesungguhnya, termasuk penegakan hukum yang profesional, tidak transaksional, tidak bertindak semena mena demi popularitas, dan abuse of power. Suatu saat saya akan jadi pimpinan negeri ini, di situlah saatnya Indonesia akan berubah dan dibersihkan dari hal hal yang tidak sebagaimana mestinya. Kasihan rakyat yang miskin makin banyak sedangkan yang lain berkembang dan makin maju," begitu isi SMS dari Hary Tanoe ke jaksa Yulianto.

Dimanakah letak ancamannya? Tentu saja berada pada kata "Kalau/ Suatu saat nanti". 

Kalau  suatu saat Hary Tanoe nanti jadi Pemimpin negeri ini maka para penegak hukum yang tidak professional, yang suka transaksional, yang suka semena-mena dan menyalahgunakan jabatannya akan dibersihkan.  

Tentunya itu merupakan suatu ancaman yang sangat mengerikan bagi Jaksa Yulianto sehingga dirnya harus melaporkan ke Bareskrim Polri. 

Apakah pelaporan itu terasa lucu?  Terasa Aneh? Terasa Lebay dan seterusnya? Biarlah rakyat yang menilai.

Akibat pelaporan itu selanjutnya Hary Tanoe dipanggil dan diperiksa Bareskrim Polri sebagai saksi.  Dan kemudian tidak sampai seminggu, belum juga kasus itu ditingkatkan ke penyidikan, belum juga dilakukan Gelar Perkara, tiba-tiba Jaksa Agung membuat pernyataan "Si Terlapor (Hary Tanoe) Sudah menjadi Tersangka".  Olalaa.

Semua orang terkejut. Awak media langsung menanyakan kepada Kabareskrim Polri tentang itu. Ternyata jawabannya tidak seperti itu.  Kabareskrim Polri menyatakan belum diputuskan seperti itu meskipun peluang kearah itu memang ada.

Pernyataan Kabareskrim Polri pun membuat public terbelalak. Yang benar yang mana ini? Lagipula dimana-mana / selama ini yang selalu terjadi bahwa pihak yang mengumumkan seseorang menjadi Tersangka atau tidak, itu adalah domain Penyidik. Dalam hal ini karena pelaporannya ke polisi maka menurut peraturan  (UU yang berlaku) yang akan menetapkan sekaligus mengumumkan seseorang menjadi Tersangka adalah Pihak Kepolisian/ Penyidik.

Tetapi karena Negeri ini adalah milik Nasdem, PDIP dan kawan-kawannya maka sah-sah saja kalau Jaksa Agung yang berasal dari Nasdem mengumumkan terlebih dahulu bahwa Hary Tanoe (seteru dari Surya Paloh) sudah ditetapkan menjadi Tersangka.

Bagaimana kalau Surat Penetapan Tersangka belum ada?  Ah gampang. Surat itu bisa dibuat menyusul. Tapi setiap surat-menyurat Resmi kan ada Catatan Ekpedisinya? Kapan surat itu dikirim dan kapan surat itu diterima oleh penerima resminya selalu ada catatan Ekspedisinya?  Ah gampang itu. Semua bisa diatur.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline