Lihat ke Halaman Asli

Rafif Nabil

Contract Drafter/Law Writer

Legalisasi Ganja di Indonesia, Perlukah?

Diperbarui: 7 April 2017   01:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Ilustri ganja : radioaustralia.net"][/caption]

Ditangkapnya Fidelis Ari oleh kepolisian karena menanam ganja dilingkungan rumahnya. Fidelis mengaku, jika ganja tersebut digunakan untuk mengobati istrinya yang terkena penyakit kista tulang belakang. Istrinya meninggal setelah 30 hari fidelis ditahan. (Kompas.com)

Kasus ini sempat viral dan menjadikan momentum sebagian pihak yang menyarankan pemerintah untuk melegalkan ganja khususnya untuk pengobatan.

Aturan Hukum Tentang Ganja

Ganja di Indonesia termasuk narkotika golongan I. Hal ini bisa kita lihat, jika kita membaca UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline