Lihat ke Halaman Asli

RADEN KHAIRANA KHADRA

UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

Bantuan UMKM yang Disalahpahami: Syarat SKU dan Pembuatan NIB

Diperbarui: 5 Agustus 2022   13:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Dua tahun terakhir negara Indonesia mengalami pandemi Covid-19 yang sangat membuat perekonomiannya mengalami kesulitan. Kemudian dengan adanya kesalahpahaman yang dilakukan oknum oknum yang mengaku mempunyai UMKM padahal sebenernya tidak itu membuat bantuan ekonomi menjadi tidak merata. 

Sebagai contoh dimana lokasi dari KKN-Tematik UPI 2022 Kelompok 88(1) yang mengabdikan diri di Kelurahan Karangmekar terutama RW.06, Dikatakan bahwa Perekonomian sebelum adanya Covid-19 awalnya mulai merata namun dengan adanya covid-19 maka perekonomian ini menjadi tidak merata.

Pada kegiatan KKN-Tematik UPI 2022 kali ini, dengan mengusung tema SGDs Desa Ekonomi Merata. Kelompok 88(1) pada tanggal 1 Agustus 2022 melakukan workshop mengenai "Pendaftaran dan Pemenuhan Persyaratan Usaha"

Dengan tujuan agar para warga yang memiliki UMKM mampu dan mengerti untuk mendaftar dan kriteria apa yang bisa digunakan untuk melakukan suatu usaha.

Dihadiri oleh 19 Peserta yang masing-masingnya mempunyai UMKM, workshop dapat berjalan dengan lancar dan diikuti oleh peserta dengan antusias. Para peserta juga memberikan pertanyaan-pertanyaan mengenai pembahasan kurang dimengerti. Adapun hal yang dibahas saat workshop adalah :

1) Surat Keterangan Usaha (SKU)

Alur Pembuatan :

1. Menyiapkan : Fotocopy KK dan KTP, Foto Produk

2. Membuat surat pengantar RT dan RW

3, Melakukan pengajuan kepada Kelurahan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline