Lihat ke Halaman Asli

Impor Barang Tidak Berwujud

Diperbarui: 3 Agustus 2023   14:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

@RJT Law Firm

Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalulintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar. Berdasarkan definisi ini focus dari kepabeanan adalah pengawasan atas barang dan pemungutan bea-bea atas barang. Pada tataran praktis kegiatan pengawasan dan pemungutan ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yaitu salah satu unit kerja dibawah Kementerian Keuangan. Selain melakukan pengawasan atas barang impor dan barang ekspor, pejabat bea dan cukai juga berwenang untuk melakukan pengawasan atas barang tertentu.[1]

 

Kegiatan yang berada didaerah kepabeanan meliputi kegiatan masuknya barang dari luar daerah Indonesia, atau biasa disebut dengan istilah impor. Menurut Hamdani impor adalah proses pembelian barang atau jasa asing dari suatu negara ke negara lain, impor barang umumnya membutuhkan campur tangan bea cukai di negara pengirim. 

Menurut Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Impor adalah merupakan kegiatan memasukan barang kedalam daerah pabean. Sedangkan menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. 

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean dilaksanakan penelitian dan pemeriksaan fisik barang. Salah satu tujuan kegiatan impor adalah memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang-barang dengan cara mendatangkan barang yang belum tersedia di dalam negeri dari luar negeri.[2] Produk impor merupakan barang-barang yang tidak dapat dihasilkan atau negara yang sudah dapat dihasilkan, tetapi tidak dapat mencukupi kebutuhan rakyat.[3]

 

Dasar hukum peraturan mengenai Tatalaksana Impor diatur dalam Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003. Tentang petunjuk pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di bidang impor dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di bidang impor. Komoditi yang dimasukkan ke dalam peredaran bebas di dalam wilayah pabean (dalam negeri), yang dibawa dari luar wilayah pabean (luar negeri) dikenakan bea masuk kecuali dibebaskan atau diberikan pembebasan. Dengan kata lain seseorang atau badan usaha yang ditetapkan sebagai importir wajib membayar bea masuk dan pajak sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah.[4]

 

Pada tulisan ini akan membahas mengenai kegiatan impor barang tidak berwujud dalam kepabeanan berdasarkan peraturan hukum di Indonesia, dimana kegiatan impor barang tidak berwujud masih menyisakan polemik di dunia industri Indonesia. Barang tidak berwujud adalah barang yang tidak mempunyai wujud fisik. Contohnya seperti, hak atas merek dagang, hak paten, dan hak cipta. 

Berdasarkan penjabaran ini dapat diketahui jika pada dasarnya semua barang adalah BKP. Salah satu bentuk realisasi netralitas itu adalah PPN harus memberikan perlakuan yang sama atas semua barang yang dikonsumsi, baik barang berwujud maupun tidak berwujud. Selain itu, PPN juga harus menjamin jika atas barang yang dikonsumsi akan dikenakan beban pajak yang sama. Namun, dalam pelaksanaannya perlakuan yang sama terhadap seluruh barang yang dikonsumsi tidak dapat diterapkan sepenuhnya. Hal ini lantaran ada sejumlah barang yang sangat esensial bagi setiap anggota masyarakat dan alasan tertentu lain yang membuat PPN tidak dapat dikenakan.[5] Barang kena pajak tidak berwujud terdiri dari:[6]

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline